Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Sikap AB3: Siap Mogok Nasional 6-8 Oktober

Tangerang, KPonline – Selepas melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, siang tadi (30/09/2020), melalui surat instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Propinsi Banten No. 0207/B/DPW FSPMI/Prov.Btn/IX/2020, mengajak seluruh pimpinan elemen buruh se-Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) untuk menggelar konferensi pers dan pernyataan sikap seluruh SP/SB.

Menurut Ketua DPW FSPMI Propinsi Banten Tukimin, hal itu atas kesepakatan dan komitmen bersama seluruh SP/SB AB3, juga menindaklanjuti terbitnya surat pemberitahuan aksi mogok nasional diseluruh wilayah se-Indonesia tanggal 6-8 Oktober 2020, dalam perjuangan menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan dan menyengsarakan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

“Surat mogok nasional tanggal 6-8 Oktober sudah terbit, kami Aliansi Buruh Banten Bergerak (AB3) berkomitmen dan sepakat, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja”. Kata Tukimin saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat DPW FSPMI Propinsi Banten, Kota Tangerang. Rabu (30/09/2020)

Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa RUU Omnibus Law itu sangat menyengsarakan buruh diantaranya akan menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing dan jaminan sosial juga terancam hilang, akibatnya buruh semakin disengsarakan.

Tukimin menambahkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang digeber oleh Pemerintah dan Panja Baleg DPR RI ditengah pandemi seperti kejar tayang, kesannya terburu-buru dan diduga ditunggangi oleh kepentingan pengusaha.

Senada dengan Tukimin, Ketua Umum DPD FSPKEP SPSI Banten Afif Johan mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah produk degradasi kesejahteraan bagi buruh, Pemerintah telah melanggar amanat Undang-undang Dasar 1945 dan melanggar nilai Pancasila karena tidak adanya jaminan perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk penghidupan yang layak bagi kaum pekerja.

Selanjutnya, seluruh pimpinan SP/SB Ab3, mendeklarasikan sikap secara bersama menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan perlawanan dengan Mogok Nasional.

“Kami Aliansi Buruh Banten Bergerak (AB3), menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan kami akan melakukan perlawanan apapun alasannya apapun resikonya, kami akan tetap bergerak di tanggal 6-8 Oktober secara serentak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19”. Ucap Perwakilan Pimpinan SP/SB AB3

(Foto: Mumun)

Pos terkait