Tolak Rekomendasi UMK Batam 4.5 Juta, Buruh Gelar Aksi Tuntut di Revisi

Batam,KPonline – Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat, Kepulauan Riau, hari ini (2/12 ) kembali melakukan aksi menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 dengan besaran Rp 4,5 juta. Mereka juga mendesak agar Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam 2023 sesuai harapan buruh sebesar 5,3 Juta

“Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta, karena usulan kami tidak diperhatikan terkait putusan kasasi nomor 75 K/TUN/2022 sebesar Rp114 ribu,” kata Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon,

Bacaan Lainnya

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi year on year yang diusulkan pihaknya adalah Januari sampai dengan Desember 2022.

“Bukan Januari sampai September. Pasca kenaikan harga BBM awal september 2022, kami melakukan survey kebutuhan hidup layak [KHL] hasilnya rata rata Rp5.076 juta,” kata dia.

Yapet menilai Rp4.5 juta tidak realistis, jika mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang seharusnya mengalami kenaikan 10 persen.

Menurutnya, jika kenaikan Rp4,5 juta, buruh harus menanggung dampak kenaikan BBM. Sebab proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum ditambahkan.

“Jika ditambahan maka nilai yg didapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi Wali Kota Rp4,5 juta direvisi,” kata dia.

Seperti di ketahui Wali Kota Batam Rudi akhirnya merekomendasikan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440. Usulan itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 tentang Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.

“Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian Upah minimum Kota Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440,” bunyi surat rekomendasi tersebut

Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis 1 Desember 2022. Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.

Adapun perhitungan kenaikan UMK Batam 2023, tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)), UM(t): Upah minimum tahun berjalan , Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa)

Pemerintah Kota Batam merumuskan UMK Batam 2023 berdasarkan inflasi Kepri September 2021-September 2022 sebesar 6,79 persen, lalu pertumbuhan ekonomi Batam di 2021 sebesar 4,75 persen. (Maryam Ete)

Photo : Anggi

Pos terkait