Tolak PHK Massal, PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng Dirikan Tenda Perjuangan

Pasuruan, KPonline – Belum genap 2 bulan 32 karyawan PT.Agel Langgeng sempat kembali bekerja setelah terselesaikan nya kasus PHK massal pada Jum’at (18/11/2022), kini perusahaan kembali membuat kebijakan dengan mem-PHK lagi karyawannya.

Kali ini bukan hanya anggota serikat saja yang menjadi korban, namun juga seluruh karyawan non anggota serikat termasuk jajaran office yang totalnya sekitar 263 orang dan hanya menyisakan satpam outsourcing.

Seperti yang disampaikan ketua PUK FSPMI SPAI PT.Agel Langgeng, Syamsul Arifin saat dimintai keterangan.

“Kronologinya gini Mas, pada Rabu (28/12/2022) perusahaan meliburkan karyawan alasannya Natal dan tahun baru dengan dalih kelangkaan bahan baku gula, namun ketika masuk kembali pada Senin (09/01/2023) semua yang di dalam perusahaan di segel dan kami disosialisasikan bahwa perusahaan Agel Langgeng untuk 14 hari ke depan akan ditutup atau PHK seluruhnya,” ujar Syamsul.

PUK FSPMI SPAI PT.Agel Langgeng pun merespon keputusan tersebut dengan mendirikan tenda perjuangan pada Selasa (10/01/2023). Yang berbeda dari tenda juang sebelumnya, kali ini didirikan tepat di depan pintu gerbang, menutup akses utama pabrik permen dan biskuit tersebut.

Syamsul menjelaskan, tujuan mendirikan tenda ini sebagai bentuk reaksi, karena perusahaan mengkhianati Perjanjian Bersama (PB).

“Yang pertama, kami dikhianati bahwa sebenarnya perusahaan itu mau relokasi, dan bukan merugi
Yang kedua, perusahaan itu ngasih pesangonnya pakai acuan PP 36 sesuai Omnibulaw yang perkalian 0,5 padahal kami sudah ada kesepakatan sesuai PB 27 Juni 2022 lalu yang intinya untuk mengisi kekosongan hukum di PT.Agel Langgeng kami merujuknya ke Peraturan Perusahaan periode 2010-2012 dan PP itu merujuk ke UU No.13 tahun 2003. Jadi beda perkaliannya nanti misal PHK kami tidak bisa dihindari,” jelasnya.

“Tapi kita tetap menolak terjadinya PHK dengan dalih merugi itu, karena sebenarnya cuma alasan perusahaan mau relokasi dan harapan kami tetap ingin dipekerjakan kembali di tempatnya masing-masing,” tegas Syamsul.

Pasca berakhirnya kasus PHK jilid pertama kemarin sebenarnya ada perjanjian bersama yang itemnya terkait saling memaafkan mengenai pelaporan-pelaporan jenis apapun, dan perusahaan sudah menjalankan apa yang menjadi win-win solution, seperti mempekerjakan kembali 32 orang yang menjadi korban PHK, serta pihak karyawan juga mengikhlaskan kerugian yang timbul terkait Perda Ketenagakerjaan dan uang makan sekitar 7,9 miliar rupiah sebagai bentuk win-win solution kemarin.

Syamsul Arifin juga menegaskan, “Untuk saat ini kita merujuk ke Perda Perlindungan Ketenagakerjaan Pasuruan No.08 tahun 2016 yang merugikan karyawan sekitar hampir 2 miliar rupiah. Makanya sekarang kami menuntut itu.”

Untuk rencana kedua belah pihak melakukan pertemuan masih menunggu progres dari DPW FSPMI, karena kebetulan hari ini DPW beserta perangkat dari KC-PC sedang menghadiri RAPIMNAS FSPMI di Jakarta.Setelah itu mungkin ada RAKERNAS Partai Buruh juga.

Namun pihak karyawan tetap terbuka terkait ruang komunikasi apabila perusahaan ingin berunding, namun sebagai bagian dari organisasi untuk langkah-langkah hukumnya tetap harus satu komando, menunggu instruksi dari perangkat KC. (Martin Fendi Setiawan)