PT Sepatu Bata Purwakarta Tutup, Padahal Naik Upah 35 Ribu Dan Uang Makan Hanya Enam Ribu Lima Ratus

PT Sepatu Bata Purwakarta Tutup, Padahal Naik Upah 35 Ribu Dan Uang Makan Hanya Enam Ribu Lima Ratus

Purwakarta, KPonline – PT Sepatu Bata Tbk yang merupakan pabrik sepatu legendaris di Indonesia dan didirikan pada 1994, akhirnya menutup operasinya. Penutupan ini pun menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat dan industri, mengingat Bata telah menjadi bagian dari sejarah industri sepatu di Indonesia.

Sebut saja Idham, salah satu karyawan dari 230 buruh yang terdampak PHK akibat dari penyetopan pabrik BATA pun merasa tidak menyangka bahwa pabrik yang berlokasi di Purwakarta Jawa Barat tersebut akan tutup.

Bacaan Lainnya

“Aneh, memiliki brand ternama tapi bisa tutup. Padahal kenaikan upah minimum 2024 untuk di Purwakarta hanya tiga puluh lima ribu rupiah dan uang makan kita (karyawan) hanya sebesar enam ribu lima ratus rupiah,” kata karyawan tersebut.

Sebagai catatan, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

Dan itu bila mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Yang mana apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (forcemajeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).