Cegah Omnibuslaw Masuk Di Peraturan Perusahaan PT SAI

Cegah Omnibuslaw Masuk Di Peraturan Perusahaan PT SAI

Mojokerto, KPonline – Seperti diketahui banyak orang, bahwa UU Cipta kerja atau biasa disebut Omnibuslaw merupakan UU yang di sahkan pemerintah pada tahun 2023. Ada banyak pasal didalam undang-undang tersebut yang masih menjadi pro dan kontra.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja lebih banyak merugikan buruh atau pekerja. Dimana, banyak pekerja yang di PHK tidak menerima nilai pesangon yang lebih baik karena aturan yang ada pada Undang-undang-undang sebelumnya yaitu Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang tenaga kerja asing yang dipermudah masuk dan bekerja di Indonesia, Jam lembur dan cuti panjang yang hilang, tidak lagi ada yang namanya UMK atau upah minimum kota/kabupaten.

Pujianto perwakilan dari DPW FSPMI Jawa Timur yang hadir pada Musnik PUK PT. SAI menyampaikan bahwa Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. SAI harus menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan Manajemen PT. SAI, demi mencegah peraturan UU Cipta Kerja yang merugikan itu masuk kedalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama (PKB).

Banyaknya pekerja yang di PHK menjadi perhatian lebih bagi DPW FSPMI Jawa Timur. Khususnya, di jawa Timur. Karena tidak adanya kepastian Hukum.

Maka dari itu Ia pun berpesan agar Serikat Pekerja bisa melakukan terobosan baru bagi pekerja yang terPHK. (alip)