Tolak Pemotongan Skema Upah Saat Pandemi, Buruh PT SJM Terancam PHK

Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT Sebastian Jaya Metal (SJM) yang berada jalan Jababeka X, kawasan industri Jababeka, Cikarang Utara kini mesti menelan pil pahit di tengah maraknya wabah Pandemi Covid-19. Buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini terus memperjuangkan haknya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Supriatna selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SJM membenarkan adanya PHK, bahkan dia menduga ancaman PHK itu diduga gara-gara buruh menolak pemotongan skema upah saat pandemi Covid-19, rencananya PHK pun akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Pada akhir April buruh yang tergabung di PUK SPAMK FSPMI PT SJM 65 orang masih mendapatkan gaji yang seperti biasa disertai pemberitahuan PHK.

“Dengan tegas kita menolak skema upah karena covid-19. Karyawan yang dirumahkan pada bulan April dibayar 50%. Bulan Mei rencananya 25% Kalau masih berlanjut sampai Juni, rencananya dibayar 0 persen, itu pun kemungkinan bakal ada PHK,” ucapnya, Senin (4/5/2020).

Menurut Supriatna, sebelumnya sudah ada yang di PHK 23 orang dari SPTP (Serikat Internal Perusahaan), dan yang kena PHK operator ke bawah. Sekarang semua anggotanya yang akan kena PHK.

Sudah mencoba bertemu dengan manajemen perusahaan, dan perusahaan tetap bakal memaksakan 1 kali ketentuan pesangan yang merujuk pada pasal 156 ayat(2) Undang-undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Proses PHK tetap tidak bisa dihindari meski pihak PUK menolak.

Lebih lanjut dibeberkan Supriatna, sudah 3 pekan terakhir, dari 9 April 2020, buruh bekerja secara bergantian ada yang masuk,ada yang tidak.

“Berawal dari tanggal 20 April 2020 sudah tidak boleh masuk perusahaan, alasannya sudah tidak ada orderan, Puchase Order (PO) yang menurun drastis karena pandemi, dan harus mengeluarkan Cost besar untuk menggajih karyawan,” ucapnya.

Sebagai Ketua PUK, dia berharap perusahaan masih punya iktikad baik untuk membayar gaji karyawan dengan penuh, dan mengurungkan niat PHK yang sudah direncanakannya. (Jhole)

Pos terkait