Tolak Omnibus Law, PUK Epson Batam Gelar Sosialisasi

Batam, KPonline- Omnibus Law RUU Cipta Kerja perlu dilawan, perlu ditolak. Tapi apakah kita sudah siap untuk menjawab tantangan dari khalayak awam tersebut ? disini PUK SPEE FSPMI PT Epson Batam ikut serta dalam memberikan pengertian akan bahayanya Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja kepada anggotanya.

Sosialisasi yang digelar ini bertujuan agar seluruh anggota dapat memahami substansi isi dari RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, kami PUK Epson Batam menggelar sosialisasi terkait dampak buruk RUU Cipta Kerja bagi buruh/pekerja,” kata Heri Aprianto, sekretaris PUK PT Epson Batam.

Sosialisasi ini dihadiri sekitar 500 anggota PUK yang sebagian besar adalah buruh perempuan. 27 Februari 2020 menjadi awal bagi pengurus PUK PT Epson Batam untuk terus menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law dan akan dilanjutkan dengan agenda yang lain.

Dalam waktu dekat pengurus PUK Epson Batam berencana mengadakan diskusi publik terhadap Omnibus Law di Sekretariat PUK di Ruko Pendawa.

Ada 9 alasan mengapa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dijelaskan satu persatu oleh Alfitoni, 9 alasan tersebut yaitu ;
1. Hilangnya upah minimum (UMK/UMSK)
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing bebas diterapkan di core bisnis
4. Kerja kontrak tanpa batasan waktu
5. Waktu kerja yang eksploitatif
6. TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia
7. Mudah di PHK
8. Jaminan sosial terancam hilang
9. Sanksi pidana bagi pengusaha hilang

Pos terkait