Tolak kenaikan UMP 8,51%, Wily Agus Utomo : Kami akan aksi setiap Rabu

Medan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara menolak tegas kenaiakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang Hanya 8.51 persen.

“Kami sangat kecewa Gubernur Sumatera Utara memaksakan kenaikan UMP tanpa memperhatikan kondisi nyata kehidupan tenaga kerja, yang dalam kurun 7 tahun terakhir upah di daerah ini tertinggal jauh dari daerah lain,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Sabtu (2/11).

Ia menduga, penetapan itu diduga tidak melalui rapat Dewan Pengupahan dan juga pertimbangan dari serikat buruh yang hampir semua elemen dapat dipastikan menolak penetapan UMP, dengan mengacu pada ketentuan PP 78 tahun 2015.

“Padahal buruh Sumut meminta harusnya penetapan UMP berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL meliputi sandang, pangan, papan para tenaga kerja,” ujar Willy.

FSPMI Sumut menilai, sudah selayaknya UMP Sumut naik di atas 15 sampai 20 persen berrasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item, yakni naik menjadi Rp 2.7 juta sampai Rp 3 juta.

Gubernur Sumut diniali terlalu cepat meneken UMP, seolah mau cari aman saja. Padahal Dewan Pengupahan Nasional sedang merumuskan penghitungan upah buruh berdasarkan KHL yang baru digodok.

“Edy Rahmayadi, sudah dua kali ini memaksakan UMP dengan PP 78, menandakan program beliau kepada kesejahteraan tenaga kerja Sumut tidak sesuai dengan janji-janjinya,” tegas Willy.

Willy menegaskan, FSPMI Sumut menolak tegas kenaikan UMP Sumut tahun 2020 dan meminta agar Gubernur merevisi kenaikan UMP. FSPMI Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 6 November 2019, dengan massa aksi 1000 orang.

“Kami akan wacanakan aksi setiap hari Rabu, dan akan terus menggalang massa tenaga kerja serta elemen lain untuk aksi bersama melakukan penolakan kenaikan UMP Sumut yang sangat murah,” ucap Willy.