Tolak Kenaikan UMK Pakai PP 78/2015, Buruh Tangerang Ancam Mogok Daerah

Tangerang, KPonline – Masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh se-Tangerang, rencananya akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi yang lebih besar secara serentak.

Hal ini sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh terhadap hasil rapat Pleno UMK Tangerang, baik Dewan pengupahan Kabupaten, Kota, dan Tangerang Selatan yang lebih dominan merekomendasikan kenaikan upah sesuai surat edaran Menakertrans yang merujuk pada PP 78 Tahun 2015, yaitu sebesar 8,03%.

Bacaan Lainnya

Hanya dari unsur buruh lah yang merekomendasikan kenaikan UMK 2019 berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sedangkan anggota Depeko/ Depekab dari unsur yang lain seperti, Apindo termasuk Kadin, Pemerintah, dan Tim Ahli atau Akademisi, lebih merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2019 Tangerang hanya sebatas 8,03% atau sama dengan perhitungan PP 78 Tahun 2015.

Dengan hasil rekomendasi dari rapat pleno penentuan UMK Tangerang yang lebih dominan merujuk kepada PP 78 Tahun 2015.

Sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan pemerintah rezim upah murah, maka Aliansi Buruh se-Tangerang akan melakukan Aksi yang lebih besar lagi, dengan tuntutan naikan upah sebesar 15% sesuai survey KHL Kabupaten Tangerang, dan 25,77% sesuai survey KHL kota Tangerang, dan Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jika pihak pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau walikota tidak punya keberanian merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2019 sesuai dengan hasil rekomendasi buruh, atau diatas PP 78 Tahun 2015, maka sebagai bentuk perlawanan, mereka akan melakukan Aksi besar bersama.

Para buruh pun mengancam akan melumpuhkan perekonomian di Tangerang dengan wacana melakukan Mogok Daerah dengan sasaran tempat aksi kawasan – kawasan Industri yang berada di Tangerang, jika tuntutan mereka tidak di tanggapi.

Pos terkait