Tolak Kenaikan BBM, Buruh FSPMI Purwakarta Bersama Ribuan Buruh dan Driver Online se-Jabar “Serbu” Gedung Sate Bandung

Purwakarta, KPonline – Ketika harga bahan bakar minyak (BBM) naik, harga-harga barang dan komoditi pasti ikut naik. Khususnya komoditi seperti beras dan bahan pokok lainnya. Maka, ketika terjadi kenaikan harga, daya beli masyarakat pun melemah.

Sedikit jelasnya, kenapa harga sembako ikut naik akibat kenaikan BBM kerena berawal dari terjadinya kenaikan biaya transportasi, biaya angkut, biaya proses produksi, biaya komponen bahan baku, biaya overhead dan biaya lain-lain.

Alhasil, Kemiskinan tak bisa dipungkiri bagi kaum buruh atau kelas pekerja, bila sebagai buruh pabrik harus terhenti (PHK) karena efisiensi pengusaha yang beralasan output produksi sudah tidak sesuai ekspektasi akibat mahalnya ongkos produksi dan ditambah dengan daya beli masyarakat yang menurun.

Oleh karena itu, aspirasi penolakan pun terus dikumandangkan lewat gelombang aksi unjuk rasa yang terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat dan berlangsung di berbagai daerah di wilayah Indonesia.

Diantaranya kaum buruh atau kelas pekerja. Dimana, buruh FSPMI Purwakarta bersama ribuan massa aksi dari berbagai Elemen Buruh/ pekerja dan Driver Online se-Jabar menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Rabu, (21/9/2022).

Dalam aksinya, Driver online yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan (FSPTD) se-Jawa Barat menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM (Menolak kenaikan BBM).

Aksi Driver Online di depan Gerbang Gedung Sate Bandung (21/9/2022).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pemerintah terkait “Status Hukum Ojek Online,” kemudian, mereka pun menuntut kepastian terhadap aplikator yang tidak memiliki kantor oprasional di Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti secara tegas.

Untuk massa kaum buruh atau kelas pekerja dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) se-Jabar mengusung empat tuntutan, yaitu:

1. Tolak kenaikan Harga Bahan Minyak (BBM);

2. Tolak (Omnibuslaw) UU Cipta Kerja;

3. Revisi SK UMK 2022;

4. Naikkan upah minimum 2023 sebesar 24%;

Massa Buruh dari KSPSI dengan empat tuntutannya

Sedangkan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jabar mengusung tiga tuntutan, yaitu:

1. Tolak Kenaikan BBM;

2. Naikan UMP13% 2023;

3. Tolak Omnibuslaw CiptaKerja.

Saat berita ini diturunkan, Aksi Unjuk Rasa masih berlangsung.

Foto: Heru Khaerul Soleh