TKA Ilegal Ditemukan di Kepri

Batam, KPonline – Kasus TKA Ilegal juga terjadi di Provinsi Kepualuan Riau. Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauau Riau merekomendasikan Perusahaan Club Mad Lagoi diberi sanksi atas rekrutment dan mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, di perusahaannya.

“Kami sudah menyurati managemennya dengan teguran keras atas temuan mempekerjakan WNA tanpa IMTA dari Kementeriaan Tenaga Kerja, dan Dinas Tenaga Kerja di daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, seperti diberitakan batamtoday.com (24/1/2017).

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan kewenangan pengawasan yang diberikan UU, tambah dia, Koordinator Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, telah diturunkan melakukan penyelidikan atas temuan Imigrasi, yang mendapati Club Mad Lagoi mempekerjakan WNA dan TKA diperusahaan tersebut secara ilegal.

“Dari temuan ini, kami juga telah melaporkan hal tersebut ke bagian pengawasan TKA, Kementeriaan Tenaga Kerja Pusat. Surat teguran keras ke managemen sudah kami layangkan, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan, sambil menunggu hasil penyidikan dari Imigrasi atas keberadaan WNA di Club Mad itu,” ujar Tagor.

Selain melakukan pengawasan terhadap TKA, Disnakertrans Provinsi Kepri juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, agar meninjau keberadaan izin usaha serta izin operasi Club Mad Lagoi.

“Karena selain merugikan secara materi berupa tidak adanya pembayaran iuran TKA atas izin IMTA, juga merugikan naker lokal yang ada di Indonesia,” sebutnya.

“‎Empat hari setelah surat teguran ke managemen, akan kembali kami cek, apakah memang TKA tersebut masih bekerja atau sudah dideportasi. Karena kewenangan pengawasan Orang Asing adalah Imigrasi,” sebutnya.

Sejatinya menurut Tagor, perusahaan dalam dan luar negeri yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus mengajukan dan menguruskan IMTA ke Kementeriaan Tenaga Kerja dengan pembayaran pajak mempekerjakan TKA di dalam negeri.

Pos terkait