Potongan Barang Hilang Melonjak, PUK Libatkan LBH FSPMI Berunding Dengan Manegement Perusahaan

Deli Serdang, KPonline – Bertempat di ruangan rapat Depo Centre (DC) PT. Indomarco Prismatama Jl. Indusri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Indomarco Prismatama (PUK SPAI FSPMI PT. IP) melakukan perundingan terkait Nota Barang Hilang (NBH).

Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar (Ritel) yang memasok barang ke toko Indomaret ini mengklaim telah terjadi kehilangan barang dan melakukan pemotongan upah akibat barang hilang atas NBH kepada karyawannya.

Pemotongan sebesar Rp.193.000 perbulannya secara global (seluruh karyawan) untuk menutupi kehilangan barang tersebut, dianggap M Yusuf karyawan PT. IP tidak berdasar karena tanpa diketahui barang apa yang hilang dan dimana hilangnya.

Yusuf yang juga sebagai Ketua PUK SPAI FSPMI PT. IP mengatakan kami tidak pernah mengambil atau menghilangkan barang yang dinyatakan hilang oleh pihak menegement. Bahkan pelakunya saja kami tidak pernah tahu. Kok tiba-tiba upah kami dikurangi dan dinyatakan potongan kehilangan barang. Padahal buktinya saja tidak ada, tegasnya.

Perundingan yang diterima dengam baik oleh pihak manegement PT. IP juga melibatkan Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Deli Serdang beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI.

LBH KC FSPMI melalui salah satu pengurusnya, Rahaman Tahair Harahap menilai bahwa pemotongan tersebut tidak sesuai dengan PP No.8 tahun 1981 yaitu tentang perlindungan Upah, yang pada pasal 23 ayat (1) meyatakan bahwa ganti rugi dapat diminta oleh pengusaha dari buruh/pekerja bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang dilakukan oleh buru/pekerja dikarenakan atas kesengajaan atau kelalaian. Jadi jika melakukan pemotongan haruslah mempunyai bukti yang kuat.

“Apalagi perusahaan ini dijaga sangat super ketat, dari segi keamanan (security) yang memeriksa karyawan dari sebelum masuk ketempat kerja sampai keluar dari tempat kerja. Belum lagi dengan adanya CCTV di setiap sudut, seharusnya bisa membuktikan kehilangan tersebut dengan bukti yang kuat,” tegas Rahman.

Sekretaris KC FSPMI, Dedek Cahyadi Sirait, meminta menghentikan potongan upah terhadap karyawan tersebut karena menyalahi aturan dan tidak jelasnya barang yang hilang serta siapa pelakunya.

Adapun hasil dari perundingan hari ini, bahwa pihak manegement yang diwakili oleh joko selaku HRD DC cabang Medan tersebut meminta waktu sepekan (minggu depan) karena akan menyampaikan hal ini terlebih dahulu ke atasannya di pusat.

Penulis: