Tim SPLP FSPMI Morowali Berkoordinasi dengan Bidang PKB dan Pengupahan Pimpinan Pusat

Tim SPLP FSPMI Morowali Berkoordinasi dengan Bidang PKB dan Pengupahan Pimpinan Pusat

Jakarta, KPonline – Jelang perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Tim Perundingan PKB SPLP FSPMI Morowali menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Bidang PKB dan Pengupahan PP SPLP FSPMI, Jumat, 22 Mei 2026.

Koordinasi tersebut menghadirkan bidang PKB dan Pengupahan PP SPLP FSPMI M. Indrayana, S.H. dan M. Pardan, S.H. sebagai narasumber untuk mematangkan strategi dan pemahaman teknis perundingan.

Persiapan pembaharuan PKB di perusahaan umumnya dimulai sejak tiga bulan sebelum masa berlaku PKB yang sedang berjalan berakhir.

Dalam pemaparannya, M. Indrayana menjelaskan tahapan dan aspek penting yang harus diperhatikan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, PKB berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun,” jelasnya.

Ia merinci empat tahapan utama yang harus dilalui: pembentukan tim perunding yang sah oleh serikat pekerja dan pengusaha, penyusunan draf pembaharuan melalui evaluasi PKB lama dan penyerapan aspirasi anggota, hingga proses perundingan.

Jika perundingan mengalami deadlock hingga masa berlaku PKB habis, aturan lama tetap berlaku maksimal satu tahun untuk menghindari kekosongan hukum.

“Draf PKB yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak kemudian diajukan pendaftarannya melalui layanan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tambah Indrayana.

Sementara itu, M. Pardan menekankan bahwa pembaharuan PKB harus membawa perbaikan substantif dari PKB sebelumnya.

“Pembaharuan PKB harus lebih dari PKB sebelumnya,” tegasnya.

Dalam forum daring tersebut juga dijelaskan karakteristik khusus PKB di Morowali. Berbeda dengan daerah lain, PKB di Morowali merupakan PKB gabungan antara perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

Di Morowali dalam satu kawasan setidaknya terdapat lebih dari 80 perusahaan dan lebih dari 13 serikat pekerja.

Koordinasi ini diharapkan memperkuat kapasitas tim perunding SPLP FSPMI Morowali dalam memperjuangkan syarat kerja yang lebih baik bagi anggota di kawasan industri Morowali. (Yanto)