Medan,KPonline, – Baru-baru ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang jenis pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing Permenaker No. 7 tahun 2026.. Pada penerbitan peraturan tersebut seolah dipaksa, seakan menjawab kemauan buruh yang menuntut dihapuskannya sistem kerja Alih Dayah.
Alih alih menepati janji Pemerintah pada Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2025 tentang akan dihapuskannya sistem kerja Outsourcing di bumi Indonesia, Pemerintah melalui Menaker ini mala mengeluarkan Permenaker yang hanya membatasi jenis pekerjaan yang hari ini juga ditolak oleh buruh karena beberapa pasalnya mengandung ketentuan yang bisa disalahtempatkan kegunaannya (multitafsir).
Menurut Afriyansyah Ketua Executif Partai Buruh Kota Tanjungbalai, Permenaker tersebut tidak menjawab kemauan Buruh tetapi memaksa Buruh patuh dan romantis terhadap kecemasan, ketidakpastian kerja para Buruh.
“Permenaker tersebut tak menjawab permintaan Buruh. Pembatasan Alih Daya tersebut hanya untuk menjauhkan janji pemerintah terhadap menghapuskan sistem kerja Alih Daya Outsourcing yang diucapkan pada Peringatan Hari Buruh tahun 2025 lalu. Pada UU ketenagakerjaan terdahulu (2003) juga sudah pernah dibatasi pada 5 bagian, tetapi pada praktiknya masih juga ada yang menyalah tempatkan kegunaan aturannya, jadi tak jauh berbeda dengan aturan yang baru yang juga memiliki multitafsir atas penempatan dan kegunaannya. Hari ini Buruh sudah sangat cemas dengan kepastian kerja, Buruh hari ini dihantui dengan ketakutan akan mudahnya sistem tersebut memPHK Buruh, menghilangkan hak dan lain-lainnya. Jadi bukan pembatasan yang Buruh mau tetapi penghapusan” urainya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa permenaker tersebut memaksa Buruh untuk patuh terhadap kecemasan.
“Buruh hari ini patah hati, disuruh patuh dan romantis kepada kecemasan. Kekuasaan seperti memakai Permenaker No. 7 tahun 2026 sebagai parfum, agar kelicikan tampak pantas dihadapan buruh yang lelah dan terpaksa patuh. Harapannya agar Pemerintah mencabut permenaker tersebut” risaunya.
Diakhir, Afriyansyah menyebut buruh jangan takut, dan tak boleh ada pertimbangan yang seolah memaklumi aturan yang hari ini menjadi momok menakutkan bagi keberlangsungan kerja dan kehidupan kaum buruh.