THR Dicicil & Larangan Mudik 2021 Dinilai Rugikan Rakyat, Buruh : Emangnya Kredit Panci?

Bekasi, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicil atau tunda.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021), juga mengatakan bahwa serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

“Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang. Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait hal itu, KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Senada dengan KSPI, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR pada 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.

“Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang,” katanya Selasa (30/3/2021).

Ia mengingatkan bahwa kebijakan terkait THR harus bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri atau periode Lebaran.

Dari data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus.

“Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen,” paparnya.

Ia mengagakan para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19.

“Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada,” katanya.

Tak berselang lama Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini adalah kali kedua setelah terjadi pada Lebaran 2020. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Kebijakan ini tentu membawa dampak pada aktivitas ekonomi, salah satunya terkait peredaran uang tunai yang menurun. Masyarakat khawatir pembatasan mobilitas di masa Lebaran tahun ini akan menurunkan gairah konsumsi masyarakat. Bahkan, meski pemerintah sudah memberikan stimulus berupa bantuan langsung bagi masyarakat kelas bawah dan bantuan berupa relaksasi PPnBM mobil untuk masyarakat menengah atas.

Larangan mudik ini bisa diartikan hambatan terhadap mobilitas, khususnya kendaraan bermotor. Sehingga, orang-orang akan berpikir percuma untuk beli mobil tetapi tidak dipakai untuk bepergian dan akan menyebabkan efek konsentrasi uang hanya berputar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan tidak mengalir ke daerah-daerah.

Sementara itu, Rahman, salah satu buruh pabrik yang bekerja di Kawasan EJIP Bekasi menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan kelonggaran kepada pengusaha agar THR bisa dicicil. “THR dicicil? Emang dikira kredit panci apa,” kata dia mengungkapkan kekesalannya. (Yanto)