Tetap Masuk Saat Libur Nasional? Perusahaan Wajib Bayar Lembur, Ini Aturan dan Contohnya

Tetap Masuk Saat Libur Nasional? Perusahaan Wajib Bayar Lembur, Ini Aturan dan Contohnya

Purwakarta, KPonline-Meski pemerintah menetapkan hari libur nasional, tidak semua pekerja bisa menikmati waktu istirahat. Banyak karyawan di sektor tertentu tetap diminta masuk kerja, mulai dari rumah sakit, transportasi, hotel, restoran, hingga layanan publik lainnya. Namun, perusahaan tidak bisa sembarangan meminta pekerja tetap bekerja tanpa kompensasi.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Akan tetapi, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut harus dijalankan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Dalam kondisi itu, perusahaan wajib membayar upah lembur.

Kemudian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja normal wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pekerjaan yang biasanya tetap berjalan saat hari libur nasional antara lain pelayanan kesehatan, transportasi, pariwisata, telekomunikasi, penyediaan listrik dan air, hingga layanan keamanan.

Untuk pekerja dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu, hitungan lembur saat libur nasional berbeda dengan lembur biasa. Ketentuannya sebagai berikut:

√Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam

√Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam

√Jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp5.200.000 per bulan dan diminta bekerja selama 8 jam saat libur nasional.

•Rumus upah sejam:

Rp5.200.000 ÷ 173 = Rp30.058

Karena bekerja 8 jam di hari libur nasional, maka:

8 jam × 2 × Rp30.058

Total lembur = sekitar Rp480.928

Artinya, pekerja tersebut berhak menerima tambahan upah lembur hampir Rp500 ribu di luar gaji bulanan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja yang masuk di hari libur nasional tetap memiliki hak atas upah lembur. Jika perusahaan tidak membayarkan hak tersebut, pekerja dapat melapor melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam kurun waktu belakangan ini, keluhan soal lembur tanpa bayaran juga masih sering muncul. Sejumlah pekerja mengaku tetap diminta masuk saat tanggal merah tanpa kompensasi yang jelas.

Pada akhirnya, hari libur nasional bukan berarti hak pekerja bisa diabaikan. Jika perusahaan tetap meminta karyawan bekerja, maka kewajiban membayar upah lembur bukan pilihan, melainkan aturan hukum yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dilanggar.