Ketika Libur Nasional Dipaksa Masuk Tanpa Upah Lembur

Ketika Libur Nasional Dipaksa Masuk Tanpa Upah Lembur

Bekerja di hari libur nasional tanpa dibayar upah lembur bukan sekadar persoalan “aturan internal perusahaan”. Itu adalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun ironisnya, praktik ini masih banyak ditemukan di berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, ritel, logistik, hingga jasa.

Pertanyaannya: mengapa pelanggaran ini terus terjadi? Apakah para pekerja takut melapor, atau justru negara yang memilih menutup mata?

Berdasarkan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Jika pengusaha tetap mempekerjakan buruh pada hari libur nasional, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Bahkan, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menegaskan bahwa mengganti hari libur dengan libur di hari lain tidak menghapus kewajiban membayar upah lembur. Artinya, perusahaan tidak bisa berdalih, “Nanti liburnya diganti minggu depan,” untuk menghindari pembayaran hak pekerja.

Namun realitas di lapangan jauh berbeda. Banyak buruh mengaku tetap dipaksa masuk saat tanggal merah tanpa bayaran lembur yang sesuai. Sebagian hanya diberi uang makan, sebagian lagi bahkan dianggap “masuk biasa” seolah hari libur nasional tidak memiliki makna hukum apa pun.

Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Secara normatif, aturan sudah ada. Sanksi pun tersedia. Dalam UU Ketenagakerjaan dan turunannya, pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Tetapi hukum yang tidak ditegakkan hanyalah tulisan di atas kertas.

Di banyak kawasan industri, praktik pelanggaran upah lembur justru dianggap “normal”. Buruh sering berada dalam posisi tertekan. Mereka takut melapor karena ancaman mutasi, intimidasi, tidak diperpanjang kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam sistem kerja kontrak dan outsourcing yang makin meluas, keberanian melapor sering dibayar mahal dengan hilangnya pekerjaan.

Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan tajam dari kalangan pekerja: apakah laporan-laporan itu benar-benar tidak sampai ke pemerintah? Ataukah laporan ada, tetapi pengawasannya yang lemah? Sebab sulit dipercaya jika kementerian dan dinas ketenagakerjaan tidak mengetahui praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun di ribuan perusahaan.

Kritik terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan bukan barang baru. Jumlah pengawas ketenagakerjaan dinilai tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. Di sisi lain, hubungan yang terlalu “akomodatif” antara pemerintah dan investor kerap menimbulkan kesan bahwa pelanggaran terhadap buruh dianggap biaya normal demi menjaga iklim investasi.

Akibatnya,hukum terasa tajam kepekerja tetapi tumpul kepemilik modal.

Padahal, upah lembur adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Ketika buruh kehilangan waktu bersama keluarga di hari libur nasional demi menjaga roda produksi tetap berjalan, maka negara wajib memastikan hak mereka dibayar penuh.

Menurut informasi yang dihimpun Media Perdjoeangan, keluhan soal lembur tanpa bayaran juga terus bermunculan. Ada pekerja yang mengaku dipaksa masuk saat hari raya, ada yang hanya diberi “jatah libur pengganti”, bahkan ada yang diancam potong gaji bahkan diberikan surat peringatan (SP) jika menolak kerja di tanggal merah. Dan itu terjadi di sebuah perusahaan Ritel ternama di negeri ini.

Situasi ini pun tentunya memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan keberanian penegakan hukum. Sebab bila pengusaha tahu pelanggaran tidak akan diperiksa, maka aturan hanya menjadi formalitas administratif.

Karena itu, serikat pekerja memiliki peran penting untuk mengorganisir keberanian kolektif buruh dalam melawan pelanggaran normatif. Buruh yang berdiri sendiri akan mudah ditekan. Tetapi ketika pekerja bersatu dalam organisasi, laporan pelanggaran bisa menjadi kekuatan yang sulit diabaikan.

Negara seharusnya hadir bukan sekadar membuat slogan perlindungan tenaga kerja, tetapi memastikan pengusaha patuh terhadap hukum. Sebab bila pelanggaran upah lembur terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah: apakah benar menjadi pengawas keadilan industrial, atau justru hanya menjadi penonton yang pura-pura buta dan tuli demi menjaga “sepiring nasi” dari meja kekuasaan dan modal?

Pada akhirnya, masalah lembur di hari libur nasional bukan hanya soal uang tambahan. Ini soal martabat kerja, kepastian hukum, dan keberanian negara melindungi rakyat yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi.