Hadiri Musnik X PUK Aisin Indonesia, Presiden FSPMI Sebut Permenaker 7/2026 Tidak Lindungi Buruh

Hadiri Musnik X PUK Aisin Indonesia, Presiden FSPMI Sebut Permenaker 7/2026 Tidak Lindungi Buruh

Bekasi, KPonline – Presiden FSPMI Suparno, S.H. turut hadir dalam agenda Musnik X PUK SPAMK FSPMI PT. Aisin Indonesia yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang, Bekasi, Sabtu (16/5/2026).

Dalam sambutannya Presiden FSPMI Suparno kembali mengingatkan tugas utama Serikat Pekerja adalah mensejahterakan pekerja dan keluarganya.

“Saya menjadi Presiden FSPMI adalah penugasan dari organisasi. Jabatan itu adalah struktural, sebuah Organisasi harus ada dari level bawah PUK sampai level atas Presiden. Tugas paling utama Serikat Pekerja adalah mensejahterakan pekerja dan keluarganya,” kata Suparno.

Selain itu, Presiden FSPMI meyebutkan Indonesia dalam situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Permenaker no 7 Tahun 2026 menjadi konflik saat ini karena tidak melindungi buruh.

“Katanya Permenaker yang melindungi kaum buruh, ternyata memberi ruang seluas-luasnya buat outsourcing, kenapa memberi ruang outsourcing karena Permenaker hanya membahas 11 pasal, dan pasal-pasal tidak ada hukum bagi pengusaha yang melanggar, jadi outsourcing sangat bebas menurut Permenaker 07 tersebut,” pungkasnya. (Eko Komarudin)