Terkesan Tidak Profesional, Pekerja Epson Kecewa atas Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Karawang, KPonline – Pekerja kecewa dengan jawaban Pengawas Ketenagakerjaan yang disampaikan pada tanggal 8 Juli 2019 melalui surat  Pengawas No.560/5259/BP2K-WIL.II/VII/2019. Sebagai ekspresi kekecewaan, hari Selasa (16/7/2019), mereka kembali ramai-ramai datang ke Pengawas Ketenagakerjaan di Karawang.

Para pekerja ini mengawal surat penolakan PUK SPEE-FSPMI PT. EPSON yang isinya; tetap meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ulang dan memberikan keputusan semua Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tela dilaporkan berubah status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Bacaan Lainnya

Perjanjian kerja kontrak yang dilaporkan FSPMI jelas-jelas melanggar pasal 52, pasal 54 dan pasal 57 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Dimana dalam isi perjanjian kotrak tersebut tidak menyebutkan jenis usaha. Pekerja dipaksa untuk menerima kerja lembur lebih dari 3 jam per-hari dan pekerja dipaksa untuk menerima sistem kerja yang menjadikan hari sabtu dan minggu sebagai hari kerja biasa yang bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. EPSON.

Para pekerja meminta Pengawas Ketenagakerjaan bisa mencermati masalah ini dan berusaha memahami, kenapa Pengusaha berani mencantumkan pernyataan-pernyataan tersebut.

Mengingat fakta-fakta yang ada di lapangan, bahwa Pengusaha mempekerjakan 75% pekerja berstatus kontrak (PKWT) yang waktu kerja kontraknya ternyata tidak sesuai dengan peraturan normatif atau Undang-Undang yang berlaku.

Bila melihat hal tersebut, perusahaan telah melakukan pelanggaran dan bisa dikaitkan dengan pasal 44 ayat 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 juga memerintahkan bahwa PKWTT harus lebih banyak daripada PKWT.

Jadi dengan ditemukan permasalah ini, para pekerja mendesak Pengawas Ketenagakerjaan bisa profesional dalam melakukan tindakan sebagai bentuk penyelesaian perbaikan pelakasanaan PKWT di PT. Indonesia Epson Industry.

Baca juga: Ketika Buruh Epson “Menggugat” Pengawas Ketenagakerjaan

Pos terkait