Ketika Buruh Epson “Menggugat” Pengawas Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Apa yang dilakukan PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry menarik untuk kita ikuti. Ketika pada tanggal 8 Juli 2019 yang lalu, mereka meramai-ramai datang ke kantor Pengawas Ketanagakerjaan yang terletak di Karawang untuk melakukan protes. Para buruh merasa Pengawas Ketenagakerjaan tidak bekerja secara profesional.

Ketika protes ini disampaikan, pesan yang ingin disampaikan sangat gamblang. Bahwa penegakan hukum merupakan salah satu kunci untuk menyelesaikan permasalahan dalam hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan penggunaan buruh kontrak (PKWT), misalnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dimana penyimpangan dari ketentuan mengenai PKWT bisa menyebabkan demi hukum berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Dalam kaitan dengan penegakan hukum, maka Pengawas Ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting.

Jika Pengawas Ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka buruh akan bergerak untuk mencari jalan keluar sendiri. Akibatnya akan terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Dalam hal ini, keberanian buruh Epson untuk menggugat kinerja Pengawas Ketenagakerjaan patut kita apresiasi. Apalagi Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sudah mengatur sedemikian rupa bagaimana Pengawas Ketenagakerjaan bekerja.

Lebih jauh lagi, ada baiknya PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Pengawas Ketenagakerjaan ke Ombudsman. Hal ini, karena, Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, dan juga penyalahgunaan wewenang.

Segala cara untuk memastikan Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dalam perspektif memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan kaum buruh harus terus dilakukan.

Dengan kata lain, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan pun harus kita awasi. Lebih bagus lagi, misalnya, jika terbangun aliansi antar serikat pekerja yang sama-sama merasakan permasalahan ketidakprofesionalan atas kinerja Pengawas Ketenagakerjaan.

Bagi gerakan buruh, hal ini sudah biasa. Seringkali serikat pekerja melakukan aksi di pengadilan untuk menuntut agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil. Hal yang sama juga perlu kita lakukan, agar penegakan hukum benar-benar bekerja dengan maksimal. Bukan hanya  sekedar tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

 

Pos terkait