Terkendala Biaya , Bayi Malang ini Akhirnya Meninggal Dunia

Subang,KPonline – Kembali menjadi sebuah catatan bahwa kurang serius pemerintah untuk menjalankan program layanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal ini BPJS Kesehatan akhirnya menuai petaka.

Satu keluarga yang berdomisili di Kecamatan Patok Beusi Kabupaten Subang Jawa Barat akhirnya harus rela merasakan kehilangan buah hatinya karena tidak mampu untuk membiayai perawatan sang bayi tersebut diruangan NICU setelah melahirkannya secara premature.

Bacaan Lainnya

Minggu 16 september 2018,nyonya LM mengalami kontraksi saat usia kandungannya baru beranjak 8 bulan.Akibat kontraksi tersebut kontan saja tekanan darahnya pun naik menjadi 210 bahkan matanya pun tidak bisa melihat saat itu,lalu akibat keadaan tersebut LM pun dibawa ke Puskemas terdekat untuk segera mendapatkan perawatan.

Ternyata pihak Puskesmas merujuk LM ke Rumah Sakit PA yang berlokasi di daerah Jatisari kabupaten Karawang,namun LM kembali dirujuk ke rumah sakit SH Purwakarta, dikarenakan rumah sakit PA mengalami keterbatasan peralatan medis.

Sungguh malang nasib LM,seperti “Bola”yang ditendang kesana kemari,hingga pada akhirnya Senin malam 18 september 2018,LM menjalani Operasi Cesar di rumah sakit SH demi menyelamatkan nyawanya dan nyawa bayi yang berada didalam kandungannya.

Setelah melakukan operasi Cesar,sang bayi harus masuk ruang Nicu untuk mendapatkan perawatan secara intensif. Kemudian pihak keluarga pasien menghubungi tim Jamkeswatch kabupaten Subang untuk minta arahan terkait penjaminan sang bayi,karena terbentur dengan regulasi Peraturan Direksi nomer 39 tahun 2017,sang bayi tidak bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Segala cara pun dilakukan tim Jamkeswatch Subang untuk membuat jaminan layanan kesehatan bagi sang bayi,namun apa daya walau sudah berusaha menghubungi Dinas Kesehatan,Dinas Sosial dan BPJS kesehatan ternyata regulasi yang terjadi yaitu tidak adanya MOU antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Swasta membuat bayi pasien tidak bisa diikut sertakan dalam kepesertaan.

Keadaan tersebut membuat pihak keluarga harus membayar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah untuk perawatan bayi selama empat hari di ruang NICU dan pada akhirnya pihak keluarga membawa pulang sang bayi karena keterbatasan biaya,hingga pada akhirnya nyawa sang bayi tidak lagi dapat tertolong dan menghembuskan nafasnya dirumah.

Kejadian seperti ini tentu sangat tidak diharapkan ,semoga selanjutnya pemerintah dapat memperbaiki dan merevisi segala regulasi terkait Jaminan Layanan Kesehatan karena peran serta pemerintah secara serius dan baik dalam hal Jaminan Kesehatan Nasional bisa dengan benar tepat sasaran bagi masyarakat yang memang benar benar membutuhkan,terutama bagi mereka golongan tidak mampu untuk berobat menggunakan fasilitas medis yang layak serta seutuhnya.

Pos terkait