Terkendala Ambulance Saat Dirujuk, Balita Labieb Hilman Menghembuskan Nafas Terakhir di UGD

Bogor, KPonline – Muhammad Hiroyuki Labieb Hilman usia 1 tahun 3 minggu anak dari pasangan Saepul Hilman (39th) dan Fitria (33th) yang beralamat di Kampung Rawabelut RT.001/015 desa Cileungsi, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dari satu minggu kemarin jum’at (29/11) sudah mengalami sakit panas, batuk serta mencret. Keluarga baru sempat bawa berobat hari kamis (5/12) pagi ke RS. Mary cileungsi. Dari hasil pemeriksaan pasien ada mengarah diagnosa sepsis (suatu komplikasi infeksi) hal ini ditandai pasien juga sering mengalami kejang, nafas sesak dan demam.

Dari tenaga medis UGD RS Mary cileungsi mengharuskan pasien dirawat di ruangan PICU, namun dikarenakan RS Mary cileungsi belum memiliki fasilitas yang dibutuhkan pasien disarankan untuk dirujuk.

Bacaan Lainnya

Pihak RS Mary Cileungsi sudah menghubungi 8 rumah sakit di kabupaten Bogor dan seputar DKI Jakarta, namun nyatanya rujukan PICU belum di dapat juga dikarenakan full ruangan.

Sekitar pukul 15 :10 wib, relawan Jamkeswatch Bogor coba hubungi pic di RSUD Pasarminggu dan baru mendapat jawaban pada pukul 16:13 bahwa ruangan PICU ada.

Naasnya, saat akan dilakukan proses rujukan terkendala ambulance yang harus dilengkapi monitor karena RS Mary Cileungsi belum mempunyai ambulance yang dibutuhkan pasien. Tapi jika keluarga setuju menggunakan ambulance RS Mary Cileungsi yang seadanya tidak menjadi masalah. Sampai pukul 20:00 rujukan belum juga dilakukan dikarenakan ambulance RS Mary Cileungsi belum juga kembali, masih berada di RSCM membawa rujukan pasien lain. Sedangkan kondisi pasien semakin menurun, relawan Jamkeswatch coba menghubungi dinkes kabupaten Bogor untuk meminta solusi trkait ambulance dan akhirnya pihak dinkes coba koordinasi dengn pihak RSUD Cleungsi dan di sarankan agar RD Mary Cileungsi hubungi RSUD Cileungsi. Dari hasil kordinasi akhirnya ambulance acc menggunakan ambulance RSUD Cileungsi.

Saat hendak dilakukan intubasi, keluarga pasien menolak dengan alasan tidak tega melihat kondisi si bayi, akhirnya relawan Jamkeswatch coba edukasi keluarga pasien yang akhirnya kluarga menyetujui. Namun takdir berkata lain, belum tindakan intubasi pasien menghembuskan nafas terakhir pada pukul 21:35 dan proses intubasi pun dibatalkan. Keluarga pasien sangat terpukul dan sedih, di saat merujuk anaknya begitu sulit menggunakan ambulance, kalaupun harus sewa pihak keluarga pasien tidak ada memiliki kelebihan finansial.

Jamkeswatch Bogor sangat menyayangkan kejadian balita Muhammad Hiroyuki Labieb Hilman ini meninggal di UGD RS Mary Cileungsi ini.
Seharusnya terkait ambulance baik pihak RS dan pemerintah bisa carikan solusi agar rujukan tidak jadi kendala. Hampir 5 jam proses rujukan tertunda akibat ambulance tak kunjung ada solusi. Birokrasi yang begitu rumit ini yang mengakibatkan kondisi perburukan si pasien.

Bicara tentang aturan mengenai ambulance peraturan presiden no. 12 tahun 2013 pasal 20
manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulance. Ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan antar fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Peraturan menteri kesehatan no 71 tahun 2013 pasal 29, pelayan ambulance merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Dalam aturan Mentri kesehatan RI no.28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional bab lV manfaat JKN terdiri dari 2 jenis yaitu, manfaat medis dan manfaat non medis.
Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang di bayarkan. Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulance. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan pesrta. Manfaat ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan antar fasilitas kesehatan, dengan kondisi tertentu sesuai rekomendasi dokter.

Dalam aturan lain perpres 82 tahun 2018
pasal 47 huruf
C. Pelayanan ambulance darat atau air.
Termasuk manfaat yang dijamin oleh BPJS kesehatan.

Dalam kasus ini Jamkeswatch Bogor meminta pada pemerintah terkait agar kasus rujukan yang membutuhkan ambulance fasilitas lengkap harap bisa dicarikan solusi agar saat pasien membutuhkan rujukan di suatu fasilitas kesehatan dapat mudah dilakukan.

Sementara peraturan daerah kabupaten Bogor no. 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan untuk tarif ambulance sampai saat ini belum ada revisi yang nominalnya hanya Rp 500.000. Ini juga yang jadi kendala rumah sakit saat mau menggunakan ambulance. Karena pada dasarnya PBJS Kesehatan akan klaim sesuai tarif perda.

Harapannya pemerintah daerah segra merevisi tarip ambulance agar fasilitas kesehatan khususnya swasta bisa terbantu kalau ada acuan, ucap Indra salah satu relawan Jamkeswatch Bogor kepada media perdjoeangan Bogor.(MP Bogor/Editor : jim)

Pos terkait