Terkait UMK-UMSK 2020 Khofifah Bohong ?

Surabaya, KPonline – Hari ini Rabu 20 November 2019, FSPMI Jawa Timur kembali melakukan aksi Upah 2020,dibawah terik panas Matahari yang mencapai 36°C setelah semalam mereka juga mengawal Rapat Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Provinsi hingga pukul 00.00 Wib.

Apa yang dilakukan FSPMI adalah satu cara untuk menagih janji Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang pada saat Mayday lalu telah berjanji akan menetapkan UMK- UMSK secara bersamaan namun hingga semalam belum ada pembahasan sama sekali bahkan Rekomendasi Bupati terkait UMSK telah dikembalikan.

Atas sikap Gubernur tersebut, Korwil Garda Metal Jawa Timur Suyatno ,menilai bahwa Gubernur telah berbuat Zolim berbohong dan ingkar terhadap Janjinya sendiri yang seharusnya ditepati demi nasib rakyat yang dipimpinnya.

Gubernur Jatim tersebut juga dinilai tidak peduli terhadap Disparitas upah di wilayah yang dipimpinnya jika menetapkan upah sesuai PP 78/2015 ,akibatnya kesenjangan upah yang pada 2019 sudah mencapai 120% akan semakin besar mencapai 137% pada 2020.

Seharusnya Gubernur Khofifah
tidak memperburuk kesenjangan upah minimum di Jawa Timur yang dapat berdampak terhadap kesenjangan ekonomi warga Jawa Timur.

Selain persoalan kesenjangan upah minimum, tidak kalah penting juga persoalan upah minimum sektoral (UMSK). Sudah 13 tahun berjalannya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur implementasi UMSK, namun selama ini hanya 4 Kab./Kota yang buruhnya dapat merasaka UMSK di Jawa Timur. Masih banyak Kab./Kota di Jawa Timur yang terdapat perusahaan-perusahaan sektor unggulan dan
perusahan-perusahaan besar, yang layak diberlakukan UMSK di Kab./Kota tersebut. Semisal di Kab. Tuban terdapat perusahaan multinasional yang memproduksi semen, di Kab. Probolinggo
terdapat perusahaan pembangkit listrik dan di Kab. Ponorogo terdapat perusaah Gas Blok Cepu.

Persoalan lainnya adalah tentang Komitmen Gubernur Khofifah untuk mewujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.Komitmen tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Khofifah pada saat melakukan aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2019 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Komitmen Gubernur Khofifah tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Provinsi
Jawa Timur yang menyatakan DPRD Provinsi Jawa Timur siap bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membahas Raperda Sistem Jaminan Pesangon tsb.

Di tengah-tengah masa aksi pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu menggunakan pengeras suara mobil komando Kusnadi menargetkan akhir 2019 Raperda Sistem Jaminan Pesangon sudah dapat disahkan. Aksi kali ini buruh KSPI menagih komitmen politik kedua petinggi Pemerintahan
tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami buruh Jawa Timur yang tergabung dengan KSPI Provinsi Jawa Timur, menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk :

1. Menjaga kesenjangan upah minimum di Jawa Timur, maka Gubernur Jawa Timur agar menetapkan UMK tahun 2020 untuk Kab./Kota di luar Ring 1 Jawa Timur sebesar UMK berjalan (2019) ditambah Rp. 329.426,58;

2. Mendesak Bupati/Walikota yang di daerahnya terdapat perusahan-perusahaan besar agar merekomendasikan UMSK tahun 2020;

3. Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan pembahasan Raperda Sistem Jaminan Pesangon.

Sampai berita ini diturunkan masa aksi buruh terus berdatangan.(Khoirul Anam)