Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, Farida Pekerja CV Budi Jaya Segera Berikan Keterangan Ke Penyidik Polres Labuhanbatu

Rantauprapat,KPonline – Farida korban dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan CV. Budi Jaya distributor produk PT. Mayora Indah,Tbk Jln. Olahraga No.1.B, Rantauprapat, segera memberikan keterangan kepada Penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan oleh Farida kepada KPonline pada hari ini Rabu (09/06) di Rantauprapat dengan memperlihatkan Surat Panggilan bernomor : B/5374/VI/Res.1.24./2021/Reskrim tgl 02 Juni 2021.

Farida mengatakan panggilan memberikan keterangan ke penyidik Polres Labuhanbatu harusnya dihadiri pada hari ini tepat pukul 11:00 wib.

“Harusnya pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 Pukul 11:00 Wib, betempat di ruang Idik. II. Ekonomi Polres Labuhanbatu Saya dimintai keterangan, tetapi karena Penyidik berhalangan, dijadwalkan besok pagi, Kamis (10/06) untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Pembantu BRIPKA DA Sirait” Ujarnya.

Sementara Wardin, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (KC-FSPMI) Labuhanbatu ketika dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa ada dugaan kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah untuk mempeti mayatkan Hukum ketenagakerjaan terkait kasus-kasus perburuhan yang terjadi.

“Dari banyak permasahan ketenagakerjaan yang kami dampingi kasusnya semua sama, sehingga dapat kami simpulkan, tidak tegaknya hukum ketenaga kerjaan bukan disebabkan oleh pekerja, tetapi diduga kuat antara pengusaha dengan pemerintah memang sudah berkolaborasi untuk mempeti mayatkan hukum ketenagakerjaan.

Secara logika akal sehat, para pengusaha itu orang-orang pintar, yang memiliki latar belakang keilmuan yang sangat layak, dan ketika mereka mengurus izin perusahaannya tentu mereka sudah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipatuhi, salah satunya pasti kepatuhan kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi kemudian mengapa tidak dipatuhi, berarti memang ada unsur kesengajaan demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Untuk perkara Farida ini kami tetap kawal hingga terbit Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” Ujar Wardin dengan tegas.

Terpisah Nova Nadeak,ST. Kasi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Perusahaan akan menyelesaikan perkara ini secara musyawara kekeluargaan.

“Pengusaha sudah kami panggil, dan mereka memohon agar masalah dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, namun permohonan pengusaha ini belum kami sampaikan kepada pihak pekerja, dan biarlah pengusaha itu yang menemui pihak pekerja, hal ini demi menjaga nama baik Pengawas Ketenagakerjaan” tutup Kasi Gakkum ini.(Anto Bangun)