Terkait Perkara Di PT Nagali Semangat Jaya Labura, KORDINATOR KC FSPMI Labuhanbatu Raya Segera Surati Kapolres Labuhanbatu

Terkait Perkara Di PT Nagali Semangat Jaya Labura, KORDINATOR KC FSPMI Labuhanbatu Raya Segera Surati Kapolres Labuhanbatu

Medan, KPonline – Lamanya proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan PT Nagali Semangat Jaya, Desa Sonomartani Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, membuat Daniel Marbun,SH Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Sumatera Utara, semakin kesal dan gerah.

Daniel Marbun,SH yang juga bertindak sebagai Kordinator Konsulat Cabang (KC) FSPMI Labuhanbatu Raya, Jumat malam (25/06) di Sekretariat DPW FSPMI Sumut Jln.Medan Tanjung Merawa Gang Dwi Warna Medan, menyampaikan kekesalan dan kegerahannya kepada KPonline.

“Kita sangat menghormati kebijakan Presiden Jokowidodo terkait perubahan undang- undang tentang ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, walaupun kita ketahui undang-undang tersebut lebih memihak kepada kepentingan pengusaha.

Yang kita harapkan dengan diterapkannya UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja, ada kepastian hukum kepada pekerja.

Selain kepastian hukum, tentu implementasinya wajib profesional, adil dan sama kepada pekerja dan pengusaha, tidak terjadi dugaan tindakan diskriminatif kepada pekerja didalam penerapannya.

Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di PT Nagali Semangat Jaya kita laporkan pada tanggal 14 Nopember 2018, melalui Surat Laporan bernomor : 12/KC-FSPMI/LBR/XI/2018, sudah mendekati 3 Thn lamanya, tetapi hingga hari ini tidak juga tuntas, belum dilimpahkan oleh Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sehingga wajib kita bertanya, ada apa dengan perkara ini” Ujarnya.

Lanjutnya.
“Kondisi penegakan hukum ketenagakerjaan sangat berbanding terbalik bila dibandingkan kepada proses perkara atas pekerja yang melakukan tindak pidana kejahatan yang merugikan pengusaha, dan kemudian dilaporkan pengusaha ke penegak hukum, prosesnya tidak lama, tidak lebih dari 110 hari perkara sudah putus dipengadilan.

Berbeda ketika pengusaha dilaporkan oleh Buruh karena kejahatan tindak pidananya, prosesnya lambat seperti jalannya siput, apakah kondisi ini sengaja diciptakan oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) demi membela kepentingan pengusaha, atau merupakan upaya pelan-pelan untuk mematikan hukum ketenagakerjaan di negeri ini.

Kita berharap Presiden Jokowidodo dapat menjelaskannya kepada publik.

Kami segera menyurati Kapolres Labuhanbatu, Senin 28 Juni 2021 paling lambat Surat sudah kami sampaikan kepada AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu” Jelas Daniel Marbun sambil memperlihatkan Surat Bernomor :012/KC-FSPMI/LBR/VI/2021 tangal 25 Juni 2021.

Masih menurut Wakil Sekretaris DPW-FSPMI Sumut ini.
“Selain menyurati Kapolres Labuhanbatu, kami juga sudah menyiapkan surat kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, sehubungan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja PT Nagali Semangat Jaya, sebab masalah THR ini juga sudah kami cantumkan pada Laporan No:12/KC-FSPMI/LBR/XI/2018 tanggal 14 Nopember 2018, dan sudah mendekati tiga tahun tidak juga diproses, Apakah ada indikasi dugaan masalah THR pekerja ini sengaja dipeti mayatkan, untuk kemudian dikuburkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan” Tegasnya. (Anto Bangun)