Terkait Pelarangan Kegiatan Masyarakat oleh Polda Bali, Ini Pernyataan Gerakan Rakyat Menentang IMF-WB

Jakarta, KPonline – Pelarangan Izin Kegiatan Masyarakat oleh Polda Bali Bertentangan dengan UUD 1945 dan Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia

Inisiatif untuk merespon pertemuan tahunan IMF WB 2018 di Bali yang digagas secara mandiri oleh masyarakat sipil direpresi oleh institusi kepolisian daerah. Polda Bali telah mengeluarkan kebijakan pelarangan atau pembatasan izin bagi kegiatan masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 15 Oktober 2018 di Bali atau selama pelaksanaan pertemuan tahuanan IMF-WB.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, No: B/8012/IX/YAN.2.12/2018/Dit Intelkam yang diterbitkan pada 20 September 2018.

Kebijakan tersebut jelas menunjukkan bahwa terdapat pembatasan hak-hak warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, berekspresi, dan mengemukakan pendapat oleh institusi kepolisian daerah.

Adapun kronologis penolakan surat izin keramaian kegiatan “People’s Global Conference Against IMF-WB” yang akan dilaksanakan pada 8-14 Oktober 2018 di Bali adalah sebagai berikut:

1. Pada 1 September 2018, YLBHI-LBH Bali telah mengirimkan Surat Permohonan IZin Keramaian Kegiatan, No: 069/SK/YLBHI-LBH Bali/VIII/2018 ke Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

2. Pada 6 September 2018, YLBHI-LBH Bali telah menerima Surat Rekomendasi Izin Keramaian, No: B/493/IX/YAN.2.1/2018/Polsek dari Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur untuk tujuan surat ke Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar.

3. Pada 7 September 2018, YLBHI-LBH Bali telah mengirimkan Surat Permohonan izin Keramaian Kegiatan, No: 069/SK/YLBHI-LBH Bali/VIII/2018 ke Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan melampirkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian dari Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

4. Pada 14 September 2018, YLBHI LBH Bali telah menerima Surat Rekomendasi Kegiatan Seminar, Workshop, dan Pameran, No: B/396/IX/YAN.2.1./2018/Polresta Denpasar dari Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk tujuan surat ke Kepala Kepolisian Daerah Bali.

5. Pada 14 September, YLBHI LBH Bali telah mengirimkan Surat Permohonan izin Keramaian Kegiatan, No: 069/SK/YLBHI-LBH Bali/VIII/2018 ke Kepala Kepolisian Daerah Bali dengan melampirkan Surat Rekomendasi Kegiatan Seminar, Workshop, dan Pameran dari Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar.

6. Pada 28 September 2018, YLBHI-LBH Bali telah menerima Surat Pemberitahuan, No: B/8012/IX/YAN.2.12./2018/Dit Intelkam dari Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk para event organizer. Inti dari surat pemberitahuan tersebut adalah menyampaikan kepada para event organizer atau masyarakat yang akan mengajukan surat permohonan izin kegiatan masyarakat atau kembang api mainan dibawah 2 inchi dari tanggal 1 s/d 15 Oktober 2018 di wilayah hukum Polda Bali agar ditunda selama kegiatan Annual Meeting IMF World Bank 2018 berlangsung.

Surat pemberitahuan dari Polda Bali tersebut jelas melanggar dan bertentangan dengan:

1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

2. Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

3. Pasal 21 Kovenen Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) yang memberikan jaminan hak untuk berkumpul secara damai (the right to peaceful of Assembly), Pasal 19 ayat (1), dan ayat (2) Kovenan Hak Sipol yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu” dan “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide apa pun, tanpa memperhatikan medianya, baik sevara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya”.

4. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

5. Prosedur Demonstrasi untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang disiapkan oleh Tim Perencanaan Indonesia untuk Pertemuan Tahunan IMF-WB yang terdiri atas IMF, WBG, BI, Kemekeu, dan Kemenko Bidang Kemaritiman. Dalam prosedur demokrasi tersebut, terdapat beberapa poin penting, yaitu: 1) Berdasarkan hukum di Indonesia, dijelaskan bahwa bagi OMS yang belum teregistrasi dalam Pertemuan Tahunan IMF-WB dapat melakukan demonstrasi di luar Nusa Dua Bali, Renon, Denpasar. Hal tersebut juga berlaku untuk demonstrasi yang akan dihadiri oleh lebih dari 100 orang; 2) Penyelenggara demonstrasi harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Mabes Polri, disalinkan ke Polda Bali dan Tim Perencanaan Indonesia selambat-lambatnya 72 jam sebelum demonstrasi berlangsung;

3) Kegiatan demonstrasi diatur berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998, PP No. 60 Tahun 2017, dan Perkap No. 7 tahun 2012; 4) Demonstrasi terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media; dan sebagainya.

Berdasarkan kondisi tersebut, aliansi masyarakat sipil Indonesia mengecam keras segala bentuk pelarangan/pembatasan izin kegiatan masyarakat oleh Polda Bali dan menuntut:

1. Polda Bali untuk mencabut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, No: B/8012/IX/YAN.2.12/2018/Dit Intelkam yang telah membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum;

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan segala bentuk pelarangan/pembatasan izin kegiatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia dalam merespon pertemuan tahunan IMF-WB

3. Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden, untuk menggunakan seluruh instrumen kenegaraan yang dimilikinya, harus memberikan perlindungan an jaminan rasa aman bagi seluruh warga negara yang memiliki inisiatif untuk merespon pertemuan tahunan IMF-WB di Bali dengan berbagai caranya masing-masing.

Pos terkait