Terkait Dugaan Menguapnya Rp.280 M : LSM Terkams Minta BPK RI Audit PDAM Tirtanadi

Medan, KPonline – Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi harus segera meminta BPK RI Perwakilan Sumut melakukan audit terhadap dana kas PDAM Tirtanadi, kata Samsul Bahri Hasibuan, Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Terkams, Minggu malam (31/1)

“Hal tersebut didasari merebaknya isu publik terkait dugaan menguapnya keuangan PDAM Tirtanadi senilai Rp.280 miliar pasca dilantiknya Kabir Bedi tanggal 10 Nopember 2020 lalu sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD pengelola jasa air minum milik Pemprov Sumut ini”, ungkapnya

Lebih lanjut Samsul Bahri Hasibuan menuturkan, sesuai rumor yang beredar saat pengangkatan Trisno Sumantri menjadi Dirut PDAM Tirtanadi Provsu pada 07 Mei 2019 silam menggantikan Sutedi Raharjo. Dimana disebut – sebut jika kepemimpinan direksi lama (Sutedi Raharjo Cs) diduga menyisakan Rp.280 miliar saldo kas PDAM Tirtanadi

Kemudian pada 26 Juni 2020, Gubsu mencopot Trisno Sumantri dari jabatan Dirut PDAM Tirtanadi karena dianggap memiliki ‘rapor merah’. Sejak itu, tampuk kepemimpinan sementara dijabat kolektif kolegial oleh ketiga direksi bidang PDAM Tirtanadi

“Yaitu Feby Milanie selaku Direktur Administrasi Keuangan, Joni Mulyadi Direktur Air Minum, dan Direktur Air Limbah Fauzan Nasution. Jabatan kolektif kolegial tersebut berakhir hingga ditetapkannya Kabir Bedi sebagai Dirut PDAM Tirtanadi yang baru”, jelasnya

Ketum DPP LSM Terkams Sumatera Utara yang dikenal kritis ini mencurigai kurun waktu indikasi penguapan dana Rp.280 miliar keuangan PDAM Tirtanadi tersebut diduga kuat terjadi sejak awal dirutnya Trisno Sumantri hingga jabatan direksi kolektif kolegial sebelum dilantiknya Kabir Bedi

Menilik persoalan keuangan yang dapat mengancam keberlangsungan BUMD Provsu ini, sudah selayaknyalah Gubernur Sumatera Utara selaku pemilik modal meminta BPK RI Perwakilan Sumut untuk melakukan audit forensik keuangan PDAM Tirtanadi, agar menghasilkan bukti kuantitatif yang bisa digunakan dipengadilan, papar Samsul

“Audit BPK RI tersebut bertujuan menjawab isu publik yang tersinyalir telah meresahkan sejumlah stakeholder PDAM Tirtanadi”, tandasnya

Dianya juga menghimbau Kabir Bedi segera melaporkan dugaan penguapan ataupun penyimpangan dana ini kepada owner PDAM Tirtanadi agar kedepan dirinya (Kabir, red) tidak dipersalahkan hukum maupun para stakeholder

“Copot, jika perlu penjarakan seluruh direksi bidang PDAM Tirtanadi dan mantan Dirut Trisno Sumantri apabila nantinya terbukti menyalah-gunakan keuangan PDAM Tirtanadi”, pungkas Samsul Bahri Hasibuan

Sementara Kepala Publik Relation (PR) PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga mengatakan tidak mengetahui atas adanya informasi menguapnya dana kas Rp 280 miliar tersebut. “Terkait anggaran, hal itu merupakan bagian keuangan”, sebutnya Senin (1/2/2021)

Menurut Humarkar, setiap tahun PDAM Tirtanadi di audit atau diperiksa oleh BPK Provsu dan Inspektorat, bila ada temuan atas penggunaan anggaran, hal itu akan ditentukan pihak audit yang berkompeten. “Saat ini, diawal Februari 2021 sudah mulai berjalan pemeriksaan oleh tim BPK Prov.Sumut”, terangnya