Terjebak Cinta Lokasi

Batam,KPonline – Cinta lokasi atau cinlok kerap jadi salah satu hal yang terjadi bila dua orang terlibat suatu pekerjaan bersama yang mengharuskan mereka setiap hari bertemu dan berinteraksi satu sama lain. Jalan untuk menemukan pasangan hidup memang penuh teka-teki. Kadang seseorang mencari jauh-jauh kesana kemari, dan ternyata dia malah jatuh hati pada dia yang selama ini sering dia jumpai . Mungkin dia teman satu kerja,seorganisasi, sering  nebeng, dan lainnya. Terjebak dalam cinta yang timbul karena seringnya perjumpaan.

Biasanya cinlok tersebut terjadi di kalangan dua profesi yang berhubungan, dan ini juga yang di alami oleh banyak buruh pabrik di berbagai daerah di Indonesia. Biasanya benih-benih cinta akan tumbuh karena sering bertemu atau istilah umumnya “Witing Tresno Jalaran Soko Kulino”. Memang kalau dipahami maksudnya, akan bisa dimengerti bahwa cinta itu akan bisa tumbuh karena terbiasa. Terbiasa bertemu, terbiasa bersama-sama. Kalaupun mungkin pada awalnya cinta itu belum tumbuh, tetapi karena sering bertemu dan sering bersama-sama akhirnya cinta itupun mulai tumbuh.

Tidak sedikit teman kantor kita yang menikah dengan anak buahnya, atau atasannya . Teknisi yang di dominasi kaum adam menikah dengan salah seorang operator di departemen production tentu sudah tak terhitung jumlahnya. Biasanya benih benih cinta mereka akan tumbuh karena sering berpapasan, saling tatap mata hingga sang adam mulai berani menggoda. Dan perjalanan mereka akan berakhir di pelaminan meski tak jarang harus melalui kerikil – kerikil kecil.

Kabar baiknya pernikahan seperti ini yang dulu sering berakibat salah satu dari mereka harus rela menanggalkan posisinya, kini mereka tidak perlu khawatir lagi itu terjadi . Seperti di ketahui Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

MK sudah membatalkan gugatan tersebut artinya tidak dilarang menikah atau bertalian darah dengan teman satu perusahaan. Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya atas alasan tersebut harus mempekerjakan kembali karyawannya itu. Dalam pertimbangan, MK menyatakan pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan, perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights. (Ete)