Teknis Perundingan Upah Di Beberkan Ketua PC SPL FSPMI Bandung Raya

Bandung, KPonline – Rapat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan di semua tingkatan organisasi. Baik itu rapat pengurus harian atau rapat pleno. Rapat harian dilakukan dalam periode bulanan, triwulan, semester dan rapat tahunan. Adapun rapat pleno antara pengurus Pimpinan Cabang (PC) dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dilakukan paling sedikit per triwulan.

Begitu pentingnya organisasi dalam melakukan rapat tersebut diingatkan oleh Biddin Supriyono selaku perangkat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI), saat membuka rapat rutin yang diadakan di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya, yang beralamat di Jalan Bapak Ampi Baros Kota Cimahi pada Kamis,(3/2/2022). Rapat di hadiri jajaran pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUK SPL FSPMI) Bandung Raya.

Bacaan Lainnya

Adapun pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah mengupas agenda-agenda organisasi dan perjuangan perundingan upah di tiap-tiap PUK SPL FSPMI Bandung Raya. Kemudian membahas agenda Rapat Pimpinan Nasional FSPMI serta agenda Musyawarah Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Bandung Raya, dimana masa baktinya akan segera berakhir.

Pembahasan semakin menarik ketika Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Bandung Raya (Asep Supriatna) membahas secara detail terkait laporan dari tiap-tiap PUK terkait perundingan upah yang sudah atau dalam tahap perundingan.

Berikut laporan dari tiap-tiap PUK SPL FSPMI Bandung Raya tentang perjuangan kenaikan upah:

1. Laporan dari PUK SPL FSPMI PT. Chitose Internasional Tbk, yang di sampaikan oleh ketua PUK Djuanda, perundingan masih berjalan dan sampai saat ini memasuki perundingan ke-3 dengan pihak manajemen.

2. PUK SPL FSPMI PT. Indo Extrusion sudah ada kesepakatan dengan nilai yang fantastis yaitu 10 persen dengan perhitungan 5 persen mengacu pada SK UMK dan 5 persen mengacu kepada Perda nomor 8 Kota Cimahi.

3. PUK SPL FSPMI PT. Capri Pharmindo yang sudah melakukan perundingan, namun manajemen tanpa diminta sudah menaikan upah dengan persentase sebesar 3, 27 persen untuk yang ber status PKWTT.

4. PUK SPL FSPMI PT. Rajawali Hyoto masih dalam proses perundingan.

5. PUK SPL FSPMI PT. Logam Bima masih menunggu jadwal perundingan.

Semua laporan-laporan tersebut langsung ditanggapi oleh Asep Supriatna selaku ketua Pimpinan Cabang (PC SPL FSPMI) Bandung Raya. Ia mengarahkan agar khusus bagi PUK yang ada di Cimahi fokus mengacu kepada ketentuan Perda kota Cimahi. Lebih dalam Asep memberikan tips dan teknik dalam melakukan perundingan.

“Teman-teman’ dalam melakukan suatu perundingan upah, yang penting dilakukan oleh tim perunding PUK adalah pertama segera kunci kesepakatan yang sudah disepakati antara serikat pekerja dengan manajemen melalui sebuah perjanjian bersama, kedua kenaikan upah di saat bulan januari terlewati maka harus dilakukan rapelan kenaikan upah, ketiga nilai kenaikan upah yang disepakati itu ranah nya PUK dengan manajemen sebab yang tau kondisi perusahaan adalah PUK yang bersangkutan jadi nilainya silahkan maksimalkan, “tegasnya.

Penulis : Zenk
Editor : Drey

Pos terkait