Tanya Jawab Soal Hubungan Kerja

Jakarta, KPonline – Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Setiap hubungan kerja memiliki perjanjian. Setidak-tidanya kedua belah pihak sudah saling memberikan persetujuan untuk bekerja di perusahaan itu.

Banyak buruh yang belum mengetahui terkait beberapa hal seputar hubungan kerja. Kali ini, KPonline akan menjawab beberapa hal yang sering ditanyakan terkait dengan hubungan kerja.

Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja?

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Ada berapa macam perjanjian kerja?

Untuk memberikan jaminan atas kepastian kerja, hanya dikenal 2 (dua) bentuk perjanjian kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap). Ketentuan mengenai karyawan kontrak sangat ketat. Apabila ketentuan ini dilanggar, demi hukum si karyawan kontrak itu akan berubah menjadi karyawan tetap.

Apakah perjanjian kerja harus dibuat tertulis?

Perjanjian kerja tidak harus dibuat secara tertulis. Kita juga mengenal perjanjian kerja yang dibuat secara lisan (tidak tertulis). Ketika tidak dibuatkan perjanjian kerja yang tertulis, bukan berarti kita tidak memiliki hubungan kerja. Hal yang demikian dapat diasumsikan bahwa perjanjian kerja yang kita miliki dibuat secara lisan. Perjanjian seperti ini tetap sah, apabila didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: (1) Kesepakatan kedua belah pihak; (2) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; (3) Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan (4) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa konsekwensi perjanjian kerja yang dibuat secara lisan?

Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka demi hukum status hubungan kerja adalah karyawan tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Hal ini, karena, perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak) tidak boleh dibuat secara lisan.