Tanggal Merah yang Kehilangan Warna, Suara Buruh Indomarco Prismatama Menggema di Depan Kantor Pusat Mereka

Tanggal Merah yang Kehilangan Warna, Suara Buruh Indomarco Prismatama Menggema di Depan Kantor Pusat Mereka

Jakarta, KPonline-Langit Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026), tampak biasa saja. Tidak ada yang benar-benar istimewa. kecuali satu hal yakni suara yang datang dari bawah, dari barisan mereka yang selama ini lebih sering diminta diam daripada didengar.

Buruh PT Indomarco Prismatama dari wilayah DKI, Jabar dan Banten bersama barisan serikat pekerja dari Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), turun ke jalan. Mereka bukan sekadar berkumpul. Mereka datang membawa sesuatu yang lebih berat dari sekadar spanduk, yaitu kekecewaan yang sudah terlalu lama ditabung.

Aksi ini bukan tanpa sebab. Ada keganjilan yang terasa seperti lelucon yang dipaksakan untuk dianggap normal, dimana pekerja tetap diwajibkan masuk kerja di hari libur nasional, tetapi tanpa upah lembur. Sebuah ironi yang, jika ditertawakan, terasa pahit; jika didiamkan, terasa berbahaya.

Dalam dunia yang katanya diatur oleh hukum, hal seperti ini seharusnya sederhana. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dengan terang menyebutkan: pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Namun jika tetap bekerja, maka upah lembur adalah kewajiban, bukan pilihan.

Namun di lapangan, hukum tampak seperti pajangan yang dibaca saat perlu dan diabaikan saat mengganggu.

Lebih jauh lagi, para buruh tersebut mengungkap dugaan bahwa mereka diminta menandatangani persetujuan bekerja di hari libur tanpa tambahan bayaran. Sebuah kesepakatan yang terasa seperti undangan halus untuk menyerahkan hak dengan sukarela. Seolah-olah keadilan bisa dinegosiasikan di atas selembar kertas.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya telah menegaskan bahwa kerja di hari libur nasional tetap dihitung sebagai lembur. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan upahnya diatur dengan sangat rinci—delapan jam pertama dibayar dua kali lipat, lalu meningkat menjadi tiga dan empat kali lipat untuk jam berikutnya.

Angka-angka itu jelas. Rumusnya terang. Tidak ada ruang untuk tafsir liar. Namun kenyataan sering kali lebih kreatif daripada regulasi.

Di tengah situasi ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apa yang salah, melainkan siapa yang membiarkan ini terus terjadi? Apakah regulasinya yang tidak cukup tajam, atau pengawasannya yang tumpul? Atau mungkin, ini hanyalah cerita lama tentang hukum yang kuat di atas kertas, tetapi lemah di hadapan kepentingan?

Aksi buruh di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada hari ini menjadi semacam cermin. Ia memantulkan wajah dunia kerja yang sering kali enggan mengakui bahwa ada yang retak di dalamnya.

Sebab pada akhirnya, ini bukan hanya soal upah lembur. Ini tentang bagaimana hak bisa perlahan berubah menjadi opsi, dan kewajiban bisa menyamar menjadi kesepakatan.

Tanggal merah seharusnya menjadi tanda berhenti untuk sejenak menarik napas dari rutinitas. Namun bagi sebagian buruh, tanggal merah justru kehilangan warnanya. Ia berubah menjadi hari kerja biasa, tanpa tambahan apa pun kecuali kelelahan yang tak tercatat.

Dan ketika warna itu hilang, yang tersisa hanyalah satu hal: suara.

Suara yang kini tidak lagi berbisik. Suara yang memilih untuk berdiri di depan gerbang, di bawah terik, membawa satu pesan sederhana namun keras bahwa keadilan tidak seharusnya menjadi barang mewah di tempat kerja.