Tak Puas Hitungan Pesangon, Buruh PT BBA Ngadu ke DPRD Batam

Batam,KPonline – Ratusan buruh berunjuk rasa dan mendatangi gedung DPRD Batam, Selasa (26/7/2022). Mereka merupakan karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Para pengunjuk rasa mayoritas tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Batam.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua FSP TSK SPSI, Andi Ilyas mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya untuk meminta DPRD Batam memanggil pihak perusahaan.

“Kami ke sini meminta agar anggota Dewan memanggil pihak perusahaan duduk bersama membicarakan terkait pesangon 1/2 gaji yang ingin diberikan perusahaan,” katanya.

Menurut Andi, ia dan rekannya sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir 20 tahun. Akan tetapi pesangon yang diberikan dirasa tidak pas.

“Perusahaan memang menyatakan mau bertanggung jawab, tapi tidak sesuai dengan usia pekerja yang sudah puluhan tahun,” kata dia.

Sebagai tindaklanjut audiensi, Komisi IV DPRD Kota Batam akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat agar permasalahan yang dialami mantan karyawan ini dapat terselesaikan.

Pihaknya juga akan memanggil seluruh dinas dan perusahaan yang terlibat.

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya menemui sejumlah Karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kota Batam.

“Nanti kita akan panggil serikat pekerja, Disnaker dan lainnya agar ditemukan solusinya,” katanya.

Diakuinya, permasalahan yang dihadapi oleh para mantan karyawan BBA ini karena tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan omnimbuslaw dan tidak transparannya pihak perusahaan melakukan audit.

Apabila jika perusahaan mengalami kerugian maka upah yang diberikan hanya 0.5 atau setengah.

“Ya semoga bisa di cari jalan keluarnya,” katanya. Rekan-rekan yang demo ini kan tidak puas dengan hasil audit perusahaan itu aja,” katanya.

Ia berharap ada jalan keluar yang dialami oleh mantan karyawan itu.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku audiensi antara pekerja, perwakilan PT akan dilakukan pada Kamis (28/7/2022) mendatang. Sejauh ini, pembahasan mereka baru bersifat bipartit.

“PT BBA itu sudah tidak ada orderan lagi. Nah pekerjanya tidak setuju dibayar 0,5 saja, mintanya 1. Kamis nanti baru audiensi ke kita,” kata Rudi.

Untuk diketahui, PT Batam Bersatu Apparel, yang bergerak dibidang tekstil telah menutup secara resmi tutup per tanggal 20 Juli 2022 kemarin. Perusahaan ini goyang dan tidak ada produksi selama empat tahun lebih sehingga memutuskan untuk tutup.

Pos terkait