Purwakarta, KPonline-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap menjadi mimpi buruk bagi mereka yang merasakannya. Terkecuali bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun. Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK memiliki sejumlah hak lain yang wajib dipenuhi perusahaan maupun negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
1. Uang Pesangon
Pesangon merupakan hak utama yang diterima pekerja akibat PHK. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih dapat memperoleh sembilan bulan upah sebagai pesangon dasar. Namun besaran yang diterima dapat berbeda tergantung alasan PHK, mulai dari 0,5 kali hingga dua kali ketentuan dasar.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja. Hak ini diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Besaran UPMK berkisar antara dua bulan hingga sepuluh bulan upah, tergantung lamanya masa pengabdian pekerja di perusahaan.
3. Uang Penggantian Hak
Hak lainnya adalah uang penggantian hak yang belum diterima pekerja, antara lain:
• Cuti tahunan yang belum digunakan.
• Ongkos atau biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal apabila diperlukan.
• Hak-hak lain yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP meliputi:
• Uang tunai yang diberikan selama masa tertentu.
• Akses informasi pasar kerja.
• Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan membantu pekerja memperoleh pekerjaan baru.
Program ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup pekerja setelah kehilangan pekerjaan dan mempercepat proses kembali bekerja.
5. Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK juga dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut berasal dari iuran yang selama ini dibayarkan pekerja dan perusahaan selama masa kerja.
6. Hak Menempuh Penyelesaian Perselisihan
Apabila pekerja merasa haknya tidak dipenuhi, ia dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Namun, ada yang perlu di garis bawahi disini, bahwa pekerja yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dapat kehilangan sebagian hak yang seharusnya diperoleh akibat PHK. Sebab, secara hukum, pengunduran diri dan PHK memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, Keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dinilai memiliki peran penting dalam mendampingi anggota yang mengalami PHK agar seluruh hak normatif dapat dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK tidak hanya berhak atas pesangon, tetapi juga uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, manfaat JKP, pencairan JHT, hingga hak memperoleh pendampingan dan penyelesaian sengketa apabila hak-haknya tidak dipenuhi.