Tak Cukup dengan 100 Juru Bicara, TNI/Polri Juga Diminta Sosialisasi

Tak Cukup dengan 100 Juru Bicara, TNI/Polri Juga Diminta Sosialisasi
Selain polisi, dengan adanya MoU, TNI juga bisa diminta bantuan untuk mengamankan unjuk rasa dan mogok kerja.

Jakarta, KPonline – Pernyataan Presiden Jokowi yang menitipkan pesan kepada siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri untuk mensosialisasikan apa saja kinerja yang telah dicapai oleh pemerintah menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

“Saya titip seluruh perwira juga ikut mensosialisasikan, ikut disampaikan pada momen-momen yang tepat untuk menyampaikan itu,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8).

Permintaan Jokowi yang meminta TNI-Polri mensosialisasikan kinerja dan program pemerintah dinilai tidak sesuai bahkan bisa melanggar UU TNI dan UU Polri.

Sebagaimana kita tahu, TNI dan Polri sudah memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. TNI memiliki tugas di bidang pertahanan, sedangkan Polri memiliki tugas di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Dengan demikian, penambahan tugas di luar itu tentunya tidak sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Memberi tugas seperti meminta untuk mensosialisasikan kinerja dan program pemerintah menjelang Pilpres juga sangat rawan konflik kepentingan, karena mensosialisasikan kerja pemerintah bahasa lainnya adalah mensosialisasikan kerja petahana capres.

Wajar jika ada yang menduga, hal ini sudah masuk dalam ranah kampanye. Padahal pihak Joko Widodo – Ma’ruf Amin mengatakan akan mengerahkan 100 juru bicara dalam kampanye nanti. Apa masih kurang?

Di luar itu, tentu kita harus ingat, salah satu agenda besar reformasi adalah membawa netralitas TNI dan Polri. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk untuk mengembalikan lagi TNI-Polri ke zaman dulu dengan menarik mereka dalam urusan politik.