Tak Bisa Ditawar, Serikat Pekerja JICT Akan Lakukan Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja mulai 3 Agustus sampai 10 Agustus 2017.Adapun alasan mogok kerja, karena pembayaran rental cost/fee atas perpanjangan kontrak JICT terus berlangsung. Padahal perpanjangan kontrak belum sah secara hukum.

Serikat pekerja menilai manajemen PT JICT tidak memberikan hak pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga kesejahteraan pekerja menurun. Selain itu SP JICT menilai pengusaha ( manajemen JICT) mengingkari pelaksanaan Risalah 9 Mei 2017.

Bacaan Lainnya

Dukungan Untuk SP JICT

Dukungan terhadap rencana SP JICT yang akan melakukan mogok kerja terus berdatangan. Salah satunya disampiakan Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo II Nofal Hayin. Nofal mendukung rencana aksi mogok pekerja pelabuhan petikemas PT JICT tersebut. Menurutnya, dampak dari perpanjangan kontrak JICT diduga sangat merugikan pekerja. Karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat justru digunakan untuk membayar utang global bond Pelindo II.

“Saya kira sangat keterlaluan, apalagi berdampak terhadap pengurangan hak-hak pekerja. Maka itu kami dukung 100 persen mogok pekerja JICT sampai semua tuntutan dipenuhi,” ujar Nofal di Jakarta, Kamis (27/7).

Pandangan senada juga dikemukakan Ketua Serikat Pekerja TPK Koja Bersatu Farudi. Dukungan diberikan dengan berencana menolak jika ada kapal yang dipindahkan ke Koja, karena tidak bisa bongkar petikemas akibat mogok pekerja. Dia bahkan menolak semua kapal yang akan dipindahkan dari JICT ke TPK Koja.

Tanggapan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menuturkan, aksi mogok kerja itu hanya akan merugikan JICT dan pekerja sendiri.

“Apabila mogok terjadi, sebenarnya JICT dan pekerja sendiri akan mengalami kerugian karena tidak melayani shippingline,” tegas Yukki

Yukki menuturkan, mogok di pelabuhan dapat mengganggu mengganggu iklim investasi di Indonesia,” ujar Yukki.

“Mogok memang hak pekerja tetapi sebaiknya pelayanan tetap jalan,” imbuhnya. Apabila pelayanan tetap jalan, shippingline dapat tetap masuk dan bongkar muat di JICT. Hal tersebut akan membuat para pelaku industri menjadi lebih tenang dan yakin terhadap kondisi di Indonesia.

Namun sikap serikat pekerja sudah bulat. Tak bisa lagi di tawar, meskipun pihak-pihak terkait meminta membatalkan.

Oleh karena itu, agar investasi tidak terganggu, sebenarnya hal yang mudah bagi JICT. Penuhi saja tuntutan pekerja. Toh apa yang mereka minta bukan sesuatu yang berlebihan dan masih dalam batas kewajaran.

Terpenuhinya tuntutan, dengan sendirinya akan membatalkan mogok kerja yang akan dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *