Tak Bayar Hak Buruh? FSPMI Kuansing Ancam Laporkan Perusahaan ke Desk Ketenagakerjaan Polri

Tak Bayar Hak Buruh? FSPMI Kuansing Ancam Laporkan Perusahaan ke Desk Ketenagakerjaan Polri
Ket foto : Ketua KC FSPMI Kuantan Singingi Jon Hendri,SE saat Pengiriman surat Via Pos Indonesia kepada salah satu Perusahaan yang beroperasi di Kuansing

Teluk Kuantan, KPonline-Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja atau buruh yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul langkah resmi KC FSPMI Kuansing yang telah melayangkan surat klarifikasi kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Kuansing terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif mantan pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua KC FSPMI Kuansing, Jon Hendri, SE, menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), upah lembur, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pembayaran hak-hak pekerja yang mengalami PHK.

“Hak normatif pekerja bukanlah pemberian perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak buruh, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah di-PHK,” tegas Jon Hendri, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, saat ini pekerja memiliki semakin banyak akses untuk memperjuangkan hak-haknya. Selain melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kini tersedia Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah dibentuk di setiap Polres sebagai sarana pengaduan dan penanganan persoalan ketenagakerjaan.

“Hari ini buruh dan pekerja sudah memiliki banyak jalur untuk memperjuangkan hak-hak normatifnya. Tidak hanya melalui Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi sekarang juga ada Desk Ketenagakerjaan Polri di setiap Polres,” ujarnya.

Jon Hendri menilai perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan akses terhadap regulasi ketenagakerjaan membuat pekerja semakin memahami hak-hak yang dilindungi undang-undang.

“Sekarang era digital. Literasi hukum sangat mudah diakses. Pekerja semakin memahami hak dan kewajibannya, sehingga perusahaan juga harus semakin patuh terhadap aturan ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya apabila merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jangan pernah takut mempertanyakan hak-hak normatif sebagai pekerja apabila merasa dirugikan. Perjuangan itu bisa dilakukan secara pribadi, melalui serikat pekerja, maupun dengan pendampingan kuasa hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jon Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi melalui Pos Indonesia Cabang Teluk Kuantan kepada salah satu perusahaan di Kuansing guna meminta klarifikasi terkait hak-hak normatif mantan pekerja yang diduga belum dipenuhi.

Menurutnya, surat klarifikasi tersebut merupakan langkah awal yang ditempuh sebelum melakukan upaya hukum lanjutan.

“Hari ini kami resmi bersurat dan meminta klarifikasi terkait hak-hak normatif pekerja yang menurut informasi belum dibayarkan. Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada tanggapan dari perusahaan sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka KC FSPMI Kuansing akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Desk Ketenagakerjaan Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Didampingi Sekretaris KC FSPMI Kuansing, Arif Cahyadi, S.IP, Jon Hendri menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan sebagai upaya mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan.

“Kami berharap seluruh perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi dapat menghormati dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketika hak pekerja dipenuhi, hubungan industrial akan berjalan harmonis dan iklim investasi yang sehat juga akan semakin terjaga,” pungkasnya.