Syaratkan UMSK Dengan Perundingan Bipartit, Buruh Serbu Pemda Mojokerto

Mojokerto, KPonline – Berkumpul dan berangkat dari Ngoro Industrial Park ribuan buruh FSPMI beramai ramai mendatangi kantor Pemda mojokerto hari ini (19/12/2019).

Mereka meminta Plt. Bupati Mojokerto Pungkasiadi untuk segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto yang semakin tidak jelas arahnya.

Koordinator aksi Eka Hernawati menjelaskan, bahwa ruwetnya rekomendasi itu salah satunya disebabkan oleh munculnya adanya syarat UMSK harus dirundingkan dan disepakati dahulu antara perusahaan dan serikat pekerja.

“UMSK itu tidak ada dasarnya melalui perundingan bipartit, hal itu tidak akan pernah ada kesepakatan. Melalui disnaker, ternyata​ Pemda hendak menghapuskan UMSK dengan memberikan syarat agar perusahaan dan serikat pekerja menyetujui UMSK. Ruwetnya rekomendasi UMSK tidak lain ulah Pemda sendiri,” Ujar Eka dari atas mobil komando.

Surat Disnaker yang ditujukan kepada perusahaan itu, meminta adanya kesepakatan dengan serikat pekerja perihal klasifikasi sektor dan besaran usulannya, namun ternyata hasilnya tidak ada satupun perusahaan dan serikat pekerja yang sepakat dari surat Disnaker itu.

Malahan ada beberapa hasil kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja yang ditarik ulang karena berasalan dialihkan ke struktur skala upah. Padahal tidak ada yang menjamin bahwa struktur skala upah itu sesuai yang diharapkan.

Aksi di Pemda Mojokerto kali ini juga disolidaritasi oleh anggota FSPMI seluruh Jawa Timur. Mereka berdatangan ke Pemda Mojokerto dengan menggunakan 5 bus dan ratusan sepeda motor.

Dari arah Surabaya, buruh Sidoarjo memadati ruas jalan Surabaya Mojokerto. Dari arah Gresik, buruh Gresik melalui Krian dan dari arah Malang Mojokerto, buruh Pasuruan dan Mojokerto memenuhi ruas jalan. Mereka akhirnya bertemu di satu perempatan Sekar putih dan bersama sama menuju Pemda Mojokerto.

Dikawasan Ngoro industri sendiri sempat terjadi kucing-kucingan dengan aparat. Garda metal yang menjemput perwakilan di tiap perusahaan disangkakan akan melakukan pendobrakan. (Herman)