Syahrul Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Labuhan Batu Berikan Keterangan di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat,KPonline – Syahrul Penduduk Desa Sido Rukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, hari ini Rabu (22/10) menenuhi panggilan Penyidik Unit Reserse Ekonomi Polres Labuhanbatu.

Saat ditemui Media ini di Polres Labuhanbatu,Kamis (22/10) Syahrul mengatakan”

Panggilan hari ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1369/IX/2020/SU/RES-LBH, Tanggal 18 September 2020, mengenai tindak pidana kejahatan dugaan penipuan senilai kurang lebih Rp 126.Juta atas diri Saya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labuhanbatu” Sebut Syahrul.

Ditempat yang sama M.Shohibi, SH yang bertindak sebagai Penasehat Hukumnya, menambahkan” Dugaan penipuan kepada klien Saya,yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labuhanbatu kaitannya kepada pengadaan tabung gas elpiji @ 3.Kg berikut isinya sejumlah +/- 560 buah atau senilai Rp 84.Juta, dengan perhitungan harga pertabung @Rp 150 Ribu, sedangkan sisanya Rp 42 juta untuk biaya pengurusan izin pangkalan gas ke PT Pertamina” Jelas M.Shohibi,SH.

M.Shohibi kemudian melanjutkan. ” Sejak Maret 2019 tabung yang diberikan hanya sejumlah 200 buah, berjalan hingga Mei 2020, sedangkan tabung gas berikut isinya sejumlah 360 buah tidak ada sama sekali diberikan, dan dari bulan Mei 2020 hingga kita melaporkan hal ini ke Polres Labuhanbatu, baik tabung sejumlah 560 buah beserta izin pangkalan dari PT Pertamina sama sekaki tidak ada diberikan kepada klien Saya” Ujar M.Shohibi,SH.

Advokad ini menambahkan” selain Klien saya,hari ini turut memberikan keterangan Novita Sari dan Herianto, yang kapasitasnya sebagai saksi pelapor.” Tambahnya (Anto Bangun)