Surat Edaran Walikota Semarang Tegaskan Pembayaran THR Tidak Dicicil

Semarang, KPonline – Menindaklanjuti tentang keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Walikota Semarang Hendrar Prihadi pada hari Rabu (5/5/2021) juga mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di wilayah kota Semarang.

Surat Edaran dengan Nomor B/2039/560/V/2021 ini menguatkan dari Surat Edaran Menteri yang sudah terlebih dahulu keluar dengan salah satu poinnya bahwa pembayaran THR untuk dibayarkan secara tunai atau tidak dicicil. Secara lengkap isi dari Surat Edaran Walikota Semarang tersebut adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan di wilayah Kota semarang agar membayar THR kepada pekerja/buruhnya tepat waktu, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Pembayaran THR untuk dibayar secara tunai.
3. Adapun besaran pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
4. Agar perusahaan melaksanakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 sebagaimana tersebut dan menginformasikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang melalui tautan smg.city/laporthr2021.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, seorang pegiat buruh di kota Semarang Ahmad Zainudin menyambutnya dengan baik dan menyampaikan pendapatnya.

“Keluarnya surat edaran tersebut memberikan perlindungan secara hukum terhadap para buruh yang ada di Kota Semarang perihal pembayaran THR di tahun 2021 karena dalam surat tersebut menegaskan batas waktu pembayaran THR serta cara pembayarannya secara tunai atau dengan kata lain tidak dihutang atau dibayarkan di kemudian hari. Besarannya pun sudah jelas seperti yang tercantum dalam Permenaker No. 6 tahun 2016”, ucapnya.

“Selain itu peran dari pemerintah/negara juga terwakili oleh Disnaker Kota Semarang untuk melakukan pendataan sekaligus pengawasannya, juga sebagai penanggungjawab terlaksananya SE tersebut”, lanjut pria yang juga merupakan Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah tersebut.

Senada dengan Zainudin, Sekretaris PC SPAI FSPMI Kota Semarang Luqmanul Hakim juga menyambut baik atas keluarnya surat edaran walikota tersebut.

“Kami selaku FSPMI Jawa Tengah dan Kota Semarang menyambut baik terkait surat tersebut,yang mana isi dalam surat tersebut meminta kepada pelaku usaha untuk membayarkan THR secara penuh dan tanpa di cicil atau diangsur”, ujarnya.

“Ini selaras dengan program nasional dan daerah yang mana pembayaran THR di harapkan mampu meningkatkan daya beli sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah maupun secara nasional. Tapi yang perlu kita tekankan dalam hal ini surat edaran walikota harus kita kawal, jangan sampai ada perusahaan yang membayar THR tidak penuh dan di angsur dengan alasan covid dan lain-lain, karena itu tidak selaras dengan misi pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan daya beli masyarakat. terutama masyarakat pekerja dan buruh”, tandasnya sekali lagi.

“Sebagaimana juga dalam mengawal di butuhkan komitment para pihak yaitu pekerja, pengusaha, maupun pemerintah”, ucapnya menutup pembicaraan. (sup)