Surat Edaran Menaker Tentang Libur Bagi Pekerja Saat Pilpres

Persiapan Pilres ( image : budiman )

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA 17 Juni 2014

Yth.
1. Para Gubernur
2. Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia

Bacaan Lainnya

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE.5/MEN/VI/2014 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka perlu memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
2. Penetapan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
3. Sehubungan dengan angka 1 dan angka 2, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
5. Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada angka 4, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
6. Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang atau lanjutan di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik indonesia,
Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si.

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
4. Ketua Umum APINDO;
5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pos terkait