“Sudinakertrans Jakarta Timur Tak Berpihak Pengusaha atau Buruh, Tapi Pada Hukum.”

Jakarta, KPonline – Difasilitasi Pimpinan Cabang SPAI FSPMI DKI Jakarta, PUK SPAI FSPMI DKI se-DKI Jakarta mendiskusikan permasalahan yang terjadi di setiap perusahaan dengan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, pada Kamis (15/2/2018).

Dalam audiensi kali ini, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Atok Baroni menekankan perlu nya menjalin komunikasi dan musyawarah yang baik antara unsur pekerja, pengusaha dan Pemerintah agar terjalin hubungan industrial yang harmonis.

“Jangan merasa mentang mentang pengusaha memiliki modal untuk memberi gaji kepada pekerja, tapi harus juga memikirkan tentang hak-hak para pekerjanya. Karena tanpa pekerja perusahaan tak akan jalan,” ujar Atok yang di dampingi oleh salah satu tim pengawas senior Hariyono.

Dalam audiensi ini hadir perwakilan PUK Delta Fasindo (Ali), PUK Yayasan Purna Bakti Pertiwi (Bogan), PUK IKP (Dipta), PUK AGI (Seno), PT. Herlina Indah (Ayo Wahyo), serta di dampingi oleh Ketua dan Sekretatis PC SPAI FSPMI Kardinal dan M. Hayadi.

Dalam kesempatan audiensi ini, Ketua PUK Delta Fasindo memaparkan secara singkat kronologi bahwa Perusahaan tempatnya bekerja mengoutsourchingkan Tenaga kerja, sarana dan prasarana kepada pihak kedua yaitu PT. Muwon Garment Indonesia. Adapun permasalahan di alami pekerja yaitu upah di bawah ketentuan, tidak ada jaminan sosial, status hubungan kerja yang tidak jelas.

Pihak serikat sudah mengajukan perundingan namun tidak ada kata sepakat. Bahkan Perjanjian Bersama pun diabaikan oleh pihak Manajemen.

Sejak tanggal 6 Februari 2018, bahkan M. Ali selaku Ketua PUK di PHK sepihak dengan alasan pensiun. Namun tidak diberikan haknya serta dilarang masuk ke lokasi kerja.

Tindakan Perusahaan patut diduga untuk menghalangi atau membungkam perjuangan Serikat Pekerja.

Ketua Puk MPBP, Bogan menyampaikan persoalan upah lembur yang diduga tidak sesuai aturan yang dialami pekerja Mechanical Enginering.

M. Hayadi meminta Kepada Kasudinakertrans untuk menindak tegas terhadap pelanggaran normatif.

Di penghujung acara, Atok Baroni meminta pengertian atas kendala yang dialami oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan jumlah sumber daya tenaga pengawas ketenagakerjaan yang hanya 8 orang.

“kami harus mengawasi kurang lebih 5.200 Perusahaan yang tersebar di Wilayah Jakarta Timur ini dan untuk itu di mohon kerjasama para Pimpinan Serikat untuk selalu berkomunikasi setiap ada Perselisihan Hubungan Industrial. Jangan tunggu sampai stadium 4 baru lapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nanti sulit untuk diobati,” pungkasnya. (Donal)