STIH Painan Banten Adakan Webinar Bersama Serikat Buruh, Bahas Dinamika Penetapan Upah Minimum

Serang, KPonline – Pro dan kontra di lapangan terjadi setelah diterbitkannya Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Hal ini membuat lapisan masyarakat khususnya buruh terdampak.

Untuk menganalisa hal tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Banten mengadakan Webinar dan Launching Pusat Kajian Analisis Hukum & Perundang-Undangan dengan tema ‘Dinamika Penetapan Upah Minimum Pasca Terbitnya Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.’

Webinar digelar di Kampus STIH Painan, di Jl. Syech Nawawi Albantani, Serang, Banten pada Kamis, 26 Januari 2023.

Tak hanya dari mahasiswa saja, webinar kali ini diikuti oleh unsur pemerintahan dan Serikat Pekerja dari FSPMI dan KSPSI.

Terlihat narasumber yang mengisi materi :
-Riden Hatam Aziz, S. H, yang menjabat sebagai Presiden FSPMI
– Prof. Dr. Aloysus Uwiyono, S.H M.H
Guru Besar Hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia
– Dr. Sugeng Prayitno, S.H M.H
Praktisi Hukum sekaligus Dosen Magister Hukum STIH Painan
– Cesar Cahyopurnomo , Koordinator bidang Pengupahan Kemnaker RI

Acara webinar dipandu oleh moderator Suandi, S.H M.H.

Sugeng Prayitno dalam sambutannya berharap adanya kegiatan ini dapat menjadi analisa bersama terkait hukum ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini bertujuan agar menjadi analisa kita terhadap Perundang-perundangan yang sudah ada apakah menguntungkan atau bermanfaat untuk keberlangsungan hidup kita sebagai rakyat,” ungkap Sugeng.

Webinar ketenagakerjaan ini di isi oleh para ahli dibidangnya. Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Azis menyampaikan dalam materi, bahwa hak dasar pekerja adalah adanya jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan Jaminan kepastian Sosial.

“Konteks sebagai hubungan industrial, ada kekhususan atau lex spesialis. Perundang undangannya pun khusus,” kata Riden.

Dalam hal ini produk hukum tentang perundang-undangan ketenagakerjaan :

1. UU No. 12 tahun 1964 tentang PHK Perusahaan Swasta
2. UU No. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI
5. UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja
6. UU No. 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja
7. Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Menurut Riden, dengan lahirnya UU No. 11/2020, tidak ada keberpihakan pada buruh. Di eropa, ada UU tentang perburuhan namun masih banyak yang melindungi dan berpihak kepada pekerja.

“Perppu No.2/2022 harapannya adalah membatalkan isi dari UU NO. 11/2020. Ternyata nyatanya isi perppu tak banyak berubah, hanya ganti cover saja. Isi Perppu tak ada merubah apapun dari isi UU No.11 tahun 2020,” jelasnya.

Secara hirarki, lanjut Riden, buruh sendiri akan melakukan perlawanan untuk hal tersebut. Melihat dinamika upah kedepan atau di 2024, untuk buruh akan sangat sulit karena dikeluarkannya Permenaker No. 18/2022 hanya untuk penetapan upah 2023 saja.

“Saat ini pengaturannya belum ada. Namun jelas di Perppu No.2, akan diatur dalam peraturan pemerintah,” pungkas Riden.

Penulis : Mia