Sosialisasi Peraturan Organisasi PUK SPAMK FSPMI PT. SAI Bersama Anggota

Mojokerto, KPonline – Bertempat di kantor konsulat cabang (KC) FSPMI Mojokerto telah diadakan sosialisasi Po-Proker (peraturan organisasi dan program kerja) PUK SPAMK FSPMI PT SAI, Minggu, 26 November 2023.

Peraturan organisasi memiliki peran yang sangat penting untuk diketahui setiap anggota, karena peraturan organisasi atau yang biasa disingkat PO adalah pedoman semua anggota agar mengetahui hak dan kewajibannya.

“Peraturan organisasi juga sebagai koridor dasar operasional sebuah organisasi dalam rangka menetapkan kebijakan organisasi dan juga progam kerja, sehingga penting bagi anggota untuk mengetahui isi dari PO melalui sosialisasi, agar tidak terjadi penafsiran yang bebeda berdasarkan asumsi individu,” tutur Ketua PUK SAI Reo Garsia dalam sosialisasi PO-Proker di Kantor KC FSPMI Mojokerto.

Dengan mengetahui apa itu PO secara tidak langsung kita juga akan mengetahui tentang keanggotaan, kepengurusan dan kelengkapan organisasi dalam SPAMK FSPMI PT. SAI. Termasuk didalamnya adalah syarat menjadi anggota, kewajiban anggota, dan hak anggota. Sama halnya dengan pleno, seksi dan juga pengurus.

Penting untuk diketahui bahwa PO juga menjelaskan secara detail apa saja yang mendasari setiap kegiatan PUK SPAMK PT.SAI berupa pasal-pasal yang ada di PO.

Tidak sampai disitu saja, pasal-pasal dalam PO pun menjelaskan tentang sumber keuangan serta peruntukannya, baik untuk anggota dan juga organisasi.

Diantara peruntukannya untuk anggota adalah dana bantuan sosial seperti bantuan korban bencana, anggota sakit keras, anggota atau keluarga anggota meninggal. Karena banyaknya poin penting didalam PO inilah yang menjadikannya penting untuk dipahami dengan benar agar menjadikan keselarasan pemahaman setiap anggota.

Dalam Peraturan Organisai tercantum juga program-program kerja organisasi beserta tujuannya. Di mana setiap program dibagi berdasarkan kapasitas setiap bidang. Mulai bidang 1 sampai bidang 6.

Peraturan organisasi ini berlaku untuk semua anggota tanpa terkecuali. Dan apabila diperlukan perubahan di dalam Peraturan Organisasi, maka dapat dilaksanakan pada Musyawarah Unit Kerja yang diselenggarakan oleh pengurus dengan persetujuan paling sedikit 50% +1 dari jumlah pleno yang hadir. (Alip)