Solidaritas Buruh FSPMI Pasuruan Raya di PN Bangil, Ternyata Ada Kasus Ini

Pasuruan, KPonline – Ratusan massa perwakilan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pasuruan Raya melakukan aksi solidaritas kepada PUK SPAI FSPMI PT. Lousiana yang digugat oleh pengusaha terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Masa aksi memadati Pengadilan Negeri Bangil Jl. Dokter Soetomo No.25, Sukalipuro, Dermo, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).

Kejadian bermula ketika para buruh hanya menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang telah di PHK oleh perusahaan secara sepihak dan diduga aset perusahaan juga telah dijual tanpa memberikan hak-haknya kepada buruh tersebut.

Sempat terjadi kesalahpahaman dan Miss komunikasi diawal sebelum persidangan antara para buruh solidaritas dan pihak pengadilan Bangil, dikarenakan banyaknya peserta solidaritas yang hadir, pihak pengadilan negeri tampak sangat kaget karena mereka menyangka ada aksi demonstrasi/unjuk rasa yang dilakukan ditempat mereka.

Setelah pihak pengurus KC FSPMI Pasuruan Raya dan kuasa hukum FSPMI memberi penjelasan kesalahpahaman itu akhirnya bisa diluruskan.

Kuasa hukum FSPMI, Pujianto, S.H., M.H., menegaskan agar teman-teman yang hadir untuk bisa tertib mengikuti aturan yang ada.
“Jangan anarkis dan tetap satu komando, karena walau bagaimanapun Pengadilan Negeri Bangil punya andil dan jasa yang besar buat kita FSPMI, yaitu sebagai pengadilan yang pertama kali memberi keadilan dengan memenjarakan 2 pengusaha nakal yang ada di Pasuruan” jelasnya.

Setelah diberikan penjelasan, persidangan pun di mulai dan dilalui dengan tertib, aman serta kondusif.

(Sovyan Nanda)