SK UMK Masih Rancu, Buruh Jabar Akan Gelar Aksi Lagi

Bandung,KPonline – Dengan belum di cabutnya poin (d) Diktum ke Tujuh pada Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kab/Kota oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat,maka ribuan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat kembali akan menggelar aksi unjuk rasa besar – besaran.

Aksi kali ini akan di gelar di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dan di depan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat (Gedung Pakuan) Kota Bandung,pada hari senin (23/12/2019).

Bacaan Lainnya

Beberapa hari yang lalu Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat,terlebih dahulu menggelar beberapa kali rapat persiapan,yang bertempat di kantor DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat.Jl Lodaya Kota Bandung.

Setelah di gelarnya rapat tersebut, tiap – tiap SP/SB bersepakat akan menggelar aksi unjuk rasa kembali serta langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada para instansi terkait.

Dalam isi surat tersebut di sampaikan,bahwa tuntutan mereka adalah :
1.Agar Gubernur Jawa Barat segera mencabut atau menghapus poin (d) Diktum ke Tujuh pada SK UMK Jawa Barat tahun 2020.
2.Segera fasilitasi perundingan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) tahun 2020 bagi seluruh Kab/Kota di Jawa Barat.

Selain akan berunjuk rasa para SP/SB juga telah bersepakat bahkan telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.Langkah itu sengaja di tempuh sebagai upaya lain dalam memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka dalam hal ini khusus terkait polemik poin (d) Diktum ke Tujuh pada Surat Keputusan (SK) UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Menurut mereka bahwa,isi daripada poin (d) Diktum ke Tujuh tersebut salah satunya telah memberikan celah atau keleluasaan kepada para Pengusaha di Jawa Barat untuk membayar upah di bawah ketentuan atau di bawah UMK, yang mana kenaikan upah tersebut di tentukan melalui perundingan di tingkat bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja.

Drey

Pos terkait