Sistem Jeda Habis Kontrak Membuat Buruh Tidak Nyaman

Sistem Jeda Habis Kontrak Membuat Buruh Tidak Nyaman

Cimahi, KPonline – Sistem jeda yang terjadi sekarang ini di perusahaan – perusahaan sangat membuat tidak nyaman kaum pekerja.

Seperti yang terjadi di PT. Ayoe Indotama Textile Cimahi, terutama terhadap anggota FSPMI.

Bacaan Lainnya

Di perusahaan tersebut, sistem jeda yang terjadi adalah, si pekerja berakhir masa perjanjian kontrak apabila melakukan kelalaian kerja dan absensi yang buruk.

Masalah yang terjadi tersebut di bahas dalam Rapat Konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile yang dilaksanakan di Kantor Sekber KC FSPMI Bandung Raya, Sabtu (8/12/2018).

Berita yang tersebar, bahwa aturan jeda tersebut sudah merupakan perjanjian antara FSPMI dan perusahaan.

Di dalamnya tercantum dua pilihan. Pertama, untuk anggota FSPMI yang habis masa kontrak akan di kenakan system jeda / dirumahkan selama 30 hari dan tidak dibayarkan upah.

Kedua, untuk anggota FSPMI yang habis masa kontrak tidak akan kena system jeda, dapat terus bekerja dan tetap di bayar upahnya, namun jika terjadi PHK tidak akan menuntut hak.

Berita tersebut di bantah dengan tegas oleh Slamet Dharma sebagai salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI PT Ayoe Indotama Textile.

Bahwa perjanjian tersebut memang ada. Namun tidak pernah terjadi penandatanganan surat perjanjian.

Bahkan FSPMI menolak dengan tegas isi perjanjian tersebut. Namun sampai dengan saat ini, sistem jeda tersebut terus diberlakukan di PT Ayutex.

Kadri selaku Ketua PUK SPAI FSPMI menduga, bahwa sitem jeda tersebut di berlakukan untuk menghindari pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Namun pengurus akan merundingkan dengan pihak management perusahaan.

Selain dari itu, revisi mengenai kepengurusan PUK yang tidak aktif dibahas dalam rapat tersebut. Karena kontribusi pengurus untuk kemajuan organisasi sangat dibutuhkan.

Juga dibahas mengenai iuran serikat pekerja atau COS dan pemberlakuan Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 turut dibahas. (Boy)

Pos terkait