Jakarta Timur, KPonline–Persidangan Perkara Nomor 155 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyelesaikan tahapan pembuktian kedua pada Selasa 4/8/2026. Agenda persidangan dihadiri oleh team kuasa hukum pihak penggugat dan team kuasa hukum tergugat yang masing-masing menyampaikan bukti tambahan serta tanggapan atas bukti yang diajukan lawan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan terhadap sebagian bukti tambahan yang diajukan penggugat. Ke majelis hakim Menurut pihak tergugat, sejumlah bukti dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan pokok gugatan maupun dalil yang sebelumnya telah disampaikan dalam gugatan dan replik.
Dengan berakhirnya agenda pembuktian kedua, proses persidangan kini memasuki tahapan berikutnya, yakni menunggu pembacaan putusan sela yang dijadwalkan akan dilaksanakan secara elektronik (e-court) pada 18 Agustus 2026.
Di luar ruang sidang, ratusan anggota FSPMI tetap mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap tergugat. Massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai asas keadilan, transparansi, dan objektivitas.
Berakhirnya tahapan pembuktian kedua menjadi fase penting dalam perkara ini. Selanjutnya, perhatian para pihak akan tertuju pada putusan sela yang akan menentukan arah proses persidangan berikutnya serta menjadi bagian penting dalam menguji dasar hukum gugatan yang diajukan dalam Perkara Nomor 155.
Dalam putusan sidang sela tanggal 18 nanti FSPMI akan meningkatkan jumlah masa aksi dan di awali dengan menginap di pengadilan negeri jakarta timur agar keputusan para hakim bertindak dengan seadil adilnya .