Sidang Lanjutan PHK Sepihak Buruh BBA Batam Terasa Lebih Lama

Batam,KPonline – Dua dari lima orang karyawan yang di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Bintan Bersatu Apparel hari ini Kamis (17/5/2018) menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Di ketahui, Perusahaan Garment yang memproduksi pakaian olahraga dari brand Adidas ini telah melakukan PHK sepihak pada tahun 2017 kepada Muhammad Adnan, Ali Marjohan dan termasuk Ismail dan dua rekan lainnya.

Agenda persidangan kali ini merupakan agenda kesaksian dari pihak tergugat (Pekerja). Dengan menghadirkan dua orang saksi, kemudian Majelis Hakim melontarkan berbagai macam pertanyaan dan dapat terjawab seluruhnya. Maka semua keterangan saksi semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan pihak Pekerja (tergugat) terhadap tuduhan Pengusaha (Penggugat).

Sama halnya dengan Heriyanto selaku kuasa hukum Pekerja, Setia Putra Tarigan yang dipercayai menjadi kuasa hukum Pengusaha juga mendapatkan kesempatan untuk menanyakan terhadap saksi.

Sidang yang berlangsung memakan waktu jauh lebih lama dari biasanya ini di tutup dengan ketukan Palu. Sementara sidang selanjutnya di jadwalkan pada Kamis depan. Dan di perkiraan 2 kali persidangan lagi.(*)

Pos terkait