Pekanbaru, KpOnline- Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau bersama Konsulat Cabang (KC) FSPMI dan perangkat organisasi di sejumlah kabupaten/kota di Riau akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi daerah serempak sebagai tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI).
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, aksi akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai, dengan titik kumpul di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor DPRD Provinsi Riau.
Selanjutnya, aksi akan menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Kantor Gubernur Riau. Aksi tersebut akan melibatkan DPW FSPMI Riau, KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, KC FSPMI Kabupaten Siak, KC FSPMI Kota Dumai, serta KC FSPMI Kabupaten Rokan Hulu, KC FSPMI Kabupaten Kuansing.
Dalam aksi tersebut, FSPMI Riau membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
– Meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau kepada DPR RI agar segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
– Menetapkan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5%–9% serta menetapkan UMSK/UMSP 2027.
– Menolak penerapan pajak JHT 0%.
– Menolak kenaikan pesangon sebesar 0,5%.
– Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).
– Meminta pembatalan PHK terhadap Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim.
– Mendesak Disnaker Riau dan jajarannya agar serius menangani berbagai persoalan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit se-Provinsi Riau.
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan para pekerja di Riau. Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, maupun instansi terkait dapat mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kami sampaikan,” ujar Satria Putra.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang dihadapi pekerja tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga menyangkut kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja, outsourcing, PHK, jaminan sosial, serta penegakan aturan ketenagakerjaan.
“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan benar-benar mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan pekerja. Karena itu, melalui aksi ini kami meminta adanya komunikasi dan penyelesaian yang konkret terhadap tuntutan yang kami sampaikan,” lanjutnya.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah desakan kepada Disnaker Riau dan jajarannya untuk lebih serius menangani persoalan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Riau.
FSPMI Riau menilai sektor perkebunan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Riau yang melibatkan jumlah pekerja yang besar. Karena itu, pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan secara konsisten.
“Kami meminta Disnaker Riau tidak hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi konflik terbuka. Pengawasan harus dilakukan secara aktif, termasuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi dan aturan ketenagakerjaan dijalankan oleh perusahaan”.
FSPMI Riau juga mendorong agar penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan dilakukan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku, dengan memastikan pekerja memperoleh akses terhadap perlindungan dan proses penyelesaian yang transparan, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan harus berjalan,” tegasnya.