Sidang Lanjutan Gugatan Status PKWTT Di PT. Spindo, Diwarnai Dugaan Kesaksian Palsu Dari Pihak Tergugat

Surabaya, KPOnline – Pada Selasa (03/12/2019), sidang lanjutan yang ke 11 tentang dugaan kasus pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, yang melibatkan buruh pekerja PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia (SPINDO) dengan manajemen perusahaan itu sendiri digelar.

Persidangan yang berlangsung di kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang beralamat di jl. Dukuh Menanggal I No. 12 Surabaya ini, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, yang kali ini di hadirkan oleh pihak tergugat, yakni manajemen PT. Spindo.

Bacaan Lainnya

Pihak tergugat dalam persidangan tersebut, terlihat telah menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Maryono, selaku kepala departemen produksi dan Anas Dwi Purnomo, selaku kepala departemen Quality Control.

Namun di tengah pemeriksaan yang sedang berlangsung, terlihat ada sedikit kejanggalan yang terjadi, pada saat kedua saksi tersebut di cecar pertanyaan oleh kuasa hukum pihak penggugat, bahkan mereka (saksi.red) terkesan memberikan keterangan ngawur, karena dianggap memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi real di tempat kerja.

“Menurut penglihatan anda di lapangan, apakah para penggugat ini (buruh PT. Spindo), ada yang bekerja sebagai operator produksi?.” tanya Darmawan Bunga selaku kuasa hukum penggugat kepada pihak saksi yang di hadirkan oleh tergugat.

“Tidak”, jawab Maryono singkat dalam pengadilan.

Mendengar jawaban ini, pihak penggugat menganggap pernyataan tersebut dirasa sangat tidak masuk akal, karena menurut mereka (penggugat) jika merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Dinas bahkan Anjuran Dinas terkait jenis pekerjaan dan perubahan status PKWT menjadi PKWTT yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya beberapa waktu lalu, hal itu dirasa sangat bertolak belakang dengan keterangan dari pihak saksi tersebut.

Pernyataan saksi dari pihak tergugat ini pun juga sempat membuat pihak penggugat geram, terutama ketua PUK SPL FSPMI PT. SMS-PT.SPINDO, Vinsensius Anjar Lesmana.

“Kesaksian palsu dan kebohongan yang benar – benar nyata, padahal mereka sudah disumpah lho tadi dalam persidangan ini, tapi ya sudahlah adanya hal ini tidak akan pernah menyurutkan semangat kita untuk berjuang dengan sehormat-hormatnya,” ujar Anjar, saat di wawancarai reporter Media Perdjoeangan usai sidang tersebut berakhir.

Pria asli kelahiran Surabaya tersebut, juga meyakini bahwa alat bukti yang mereka (penggugat) bawa dalam persidangan ini pun dirasa sudah cukup kuat untuk memberikan kemenangan dalam proses persidangan ini.

“Atas dasar alat bukti yang kuat dari LHP, Nota dan Anjuran dinas kita yakin bahwa kemenangan akan ada di pihak kita. Tinggal kita lihat bagaimana keputusan majelis hakim nanti,” tambah Anjar.

Agenda sidang berikutnya diketahui akan digelar pada tanggal 17/12/2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat ke 2, yakni pihak outsourcing PT. SMS dan saksi ahli. (Bagus)

Pos terkait